Imigrasi Solo Deportasi Sembilan Warga China
SOLO – Kantor Imigrasi Solo, Jawa Tengah, mendeportasi 9 Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan China, pada Selasa (21/11/2017) sore ini. Kesembilan warga Tiongkok ini dipulangkan paksa karena tidak memiliki ijin tinggal di Indonesia.
Kasi Pengawasan dan Penindakan, Kantor Imigrasi Solo, Sigit Wahjuniarto menerangkan, 9 WNA yang dideportasi, sejak tanggal 7 November tinggal di Wonogiri. Seluruh warga Tiongkok ini setelah dilakukan pengecekan, seluruhnya tidak memiliki dokumen perjalanan dan ijin tinggal yang sah. “Karena tidak memiliki ijin tinggal dan sudah dicabut, imigran ini sempat ditahan di sel kantor Imigrasi Kelas 1 Surakarta,” kata Sigit kepada awak media saat jumpa pers, siang tadi.

Dari penelusuran Kantor Imigrasi, seluruh WNA ini tiba di Indonesia pada 3 November 2017, melalui Bandara Soekarno Hatta. Selanjutnya, pada tanggal 7 November mereka sampai di Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri, Wonogiri, dan tinggal sampai akhirnya diamankan petugas pada 20 November. “Dokumen dan paspor yang dimiliki hanya untuk kunjungan. Tapi mereka melakukan pekerjaan survei lapangan dan tinggal berdekatan dengan masyarakat,” lanjut dia.
Sembilan WNA ini dipekerjakan oleh PT Turonggo, untuk membuat perumahan di Desa Bulusulur. Mereka melakukan kegiatan mengukur kelayakan lahan, diantaranya struktur tanah, jenis bahan bangunan yang dipakai di Indonesia serta sistem pembuangan bagi proyek pembangunan 142 rumah. “Rencana sore ini kita terbangkan ke Jakarta pada pukul 16.00 WIB dan langsung dideportasi ke China nanti malam,” tekannya.
Ke sembilan warga China yang dideportasi ini diantaranya X U Yong chun, Yang Zhenfang, Zhai Shuming, Zhang Yuefeng, Zhao Yujin, Liang Zhijun, T/ Ding, Tian Zhiqiang, dan Yang Jingang. Seluruh imigran juga tidak bisa bahasa Indonesia. Selain itu, keberadaan sembilan warga China itu dinilai meresahkan warga sekitar, karena memiliki adat istiadat dan kebiasaan yang tidak sesuai dengan bangsa Indonesia.
“Dari laporan masyarakat, mereka (9 WNA) memiliki kebiasaan yang berbeda. Yakni saat mandi berada di luar kamar mandi dan telanjang,” tambah Kasi Intel Korem 074/Warastratama Surakarta, Mayor Inf Teguh Wibowo.

Menurut Teguh, keberadaan WNA di Wonogiri ini awalnya berjumlah 10 orang. Namun setelah 9 orang WNA mulai bekerja, ada satu orang yang kembali ke China. Selain dideportasi, ke 9 warga China ini juga dicekal untuk tinggal di Indonesia.