Iman Bastari dan Toha Siregar Bersaksi Kasus E-KTP
JAKARTA — Persidangan lanjutan kasus perkara dugaan korupsi terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional saat ini sedang berlangsung di Ruang Sidang Mr. Koesoemah Atmadja 1, Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sementara itu terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong tampak terlihat sedang duduk di samping pengacara sekaligus penasehat hukumnya.
Berdasarkan pantuan Cendana News langsung dari Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, sedikitnya ada 2 orang saksi yang tampak terlihat dihadirkan dalam persidangan kasus perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP. Keduanya masing-masing Iman Bastari dan Muhammad Toha Siregar, mantan pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
John Halasan Butar-Butar, Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan mengatakan ada 2 saksi yang dihadirkan dalam persidangan, masing-masing Iman Bastari, mantan Deputi Pemgawasan BPKP, sedangkan saksi lainnya atas nama Muhammad Toha Siregar, mantan Auditor Tingkat Madya BPKP. “Mereka akan bersaksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong” jelas John Halasan di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/11/2017).
John Halasan Butar-Butar juga menjelaskan bahwa saksi lainnya yaitu atas nama Muhammad Nazaruddin yan sebelumnya dijadwalkan hadir dalam persidangan lanjutan kasus perkara e-KTP ternyata tidak bisa datang. Menurut penjelasan yang disampaikan Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, saksi M. Nazaruddin dilaporkan sedang sakit sehingga tidak bisa hadir dalam persidangan.
Sementara itu saksi Iman Bastari dan juga M. Toha Siregar menjelaskan bahwa selama proses pembahasan e-KTP mengaku bahwa mereka tidak ditemukan adanya kejanggalan atau keganjilan. Demikian penjelasan yang disampaikan saksi-saksi saat ditanya Ketua Majelis Hakim dan juga sejumlah Anggota Majelis Hakim terkait bagaimana sebenarnya sistem kerja dan pengawasan yang selama ini dilakukan oleh BPKP.