Disdikpora DIY Sulit Siapkan Guru Penghayat Kepercayaan
YOGYAKARTA – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, mengaku siap memfasilitasi dan memberikan pelayanan pendidikan bagi siswa penghayat kepercayaan yang ada di DIY.
Meski begitu, Disdikpora mengaku kesulitan jika harus menyediakan guru yang sesuai dengan aliran kepercayaan yang dianut. Selain tidak memiliki data jumlah siswa penghayat kepercayaan, penyediaan guru bagi mereka juga dinilai tidak memungkinkan.
“Prinsipnya pemerintah siap memfasilitasi pelayanan pendidikan bagi semua siswa apapun agama atau aliran kepercayaannya. Karena kewajiban pemerintah adalah melakukan pembinaan. Dengan putusan MK itu, maka layanan pendidikan harus mengikuti. Namun terus terang kita kesulitan dalam menyediakan guru,” ujar Kepala Seksi Perencanaan Kependidikan Dikpora DIY, Bahtiar Nurhidayat, Kamis (9/11/2017).
Disdikpora sendiri dikatakan Bahtiar, kemungkinan hanya akan memberikan pelajaran keagamaan secara umum terkait budi pekerti, dan menyerahkan ajaran kepercayaan secara lebih khusus kepada orang tua masing-masing penghayat. Pasalnya jika untuk menyediakan guru tersendiri pemerintah maupun sekolah dinilai akan kesulitan dan tidak mampu.
“Kemampuan pemerintah terbatas. Selama ini, untuk menyediakan guru bagi agama Konghucu saja kita kesulitan. Apalagi jika harus menyediakan guru bagi penghayat kepercayaan. Belum lagi nanti dalam menyediakan soal ujian. Sampai saat ini saja pemerintah hanya mampu memfasilitasi ujian untuk 5 agama saja. Sedang untuk agama Konghuchu kita serahkan ke sekolah,” katanya.
Ditanya berapa jumlah siswa penghayat kepercayaan di DIY, Bahtiar mengaku tidak memiliki data tersebut. Pasalnya selama ini mereka tidak terfasilitasi. Sehingga biasanya siswa penghayat kepercayaan akan menginduk ke salah satu agama resmi yang dinilai paling mendekati. Dan mengikuti mata pelajaran agama tersebut di sekolah masing-masing.
“Kita tidak tahu. Karena selama ini tidak terpantau. Dengan adanya putusan MK ini kita akan minta sekolah melakukan pendataan. Untuk selanjutnya kita laporkan ke Kementrian Agama sebagai pihak yang selama ini menangani aliran kepercayaan ini,” katanya.
Disdikpora DIY sendiri dikatakan sampai saat ini juga belum menerima instruksi langsung dari Kemendikbud terkait hal ini. Padahal dengan adanya putusan MK yang menyetujui pencantuman aliran kepercayaan dalam kolom agama di KTP, maka dimungkinkan juga akan diikuti pencantuman aliran kepercayaan di kolom agama lain seperti rapor, ijazah, dan sebagainya.
Sebagai informasi di wilayah DIY sendiri banyak terdapat sejumlah perkumpulan penghayat aliran kepercayaan yang diakui secara resmi oleh pemerintah. Diantaranya kepercayaan Sapto Dharmo yang memiliki ribuan penghayat di seluruh Indonesia dengan kantor yang terpusat di Yogyakarta.