Diduga Masuk Secara Ilegal, Pakaian Bekas Marak Dijual di Sikka

MAUMERE — Meski diduga masuk ke kabupaten Sikka secara illegal dari Singapura dan Timor Leste, namun pakaian bekas tetap menjadi bisnis yang menggiurkan dan mendatangkan keuntungan serta sangat membantu masyarakat miskin di NTT.

“Pembeli pakaian bekas atau Rombengan (RB) bukan saja orang miskin namun banyak warga kelas manengah yang juga membeli sebab kualitasnya bagus dan harganya murah sehingga tidak heran lapak pakaian bekas menjamur di pasar Alok Maumere,” ujar Frans Juking Lewuk.

Baca juga: Nahkoda Kapal Pakaian Bekas Ditahan di Rutan Maumere

Frans Juking Lewuk warga desa Pruda kecamatan Waiblama kabupaten Sikka yang selalu membeli pakaian bekas di pasar Alok maumere. Foto : Ebed de Rosary

Warga desa Pruda kecamatan Waiblama ini kepada Cendana News, Kamis (9/11/2017) menyebutkan, dirinya selalu membeli barang bekas di pasar Alok bukan saja pakaian tetapi sepatu dan juga tas. Bila membeli barang baru harganya bisa dua kali lipat dan kualitasnya belum tentu memuaskan.

“Saat ini banyak pakaian bekas yang dijual namun sekarang harga jualnya sudah lebih mahal tapi bisa ditawar dan ada juga pakaian ‘reject’ dari pabrik juga yang ikut dijual,” terangnya.

Salah seorang pedagang pakaian bekas, Mama S mengaku, harga pakaian bekas saat ini sudah lebih mahal sebab dibeli dari agen dengan harga 700 ribu rupiah hingga 1 juta rupiah per karung ukuran besar.

Dengan demikian sebutnya, otomatis harga pakaian bekas melonjak hampir dua kali lipat sehingga penjualan pun menurun, namun dalam sehari selalu ada pembeli apalagi saat hari libur dan hari pasar setiap Selasa, pasar Alok selalu ramai oleh warga dari berbagai kalangan.

“Katanya harganya naik sebab harus menyetor ke berbagai pihak agar barang yang dibawa dari luar negeri bisa masuk ke kabupaten Sikka dan diperjual belikan secara bebas,” ungkapnya.

MI, seorang agen pakaian bekas kepada media mengatakan, dirinya sekali beli biasanya dalam jumlah besar sekitar 600 hingga 700 karung dari Singapura. Selain dirinya ada sekitar enam orang lainnya yang juga sebagai agen dimana semuanya dikordinir oleh M yang berperan sebagai kordinator.

Baca juga: Pakaian Bekas Cap ‘Cakar’ Laris di Palu

Agen rombengan A kepada media menuturkan selama ini untuk melancarkan bisnis pakaian bekas dirinya dibantu oleh seorang kordinator berinisial M yang di kalangan para agen biasa disapa dengan sebutan Predator.

Setiap karungnya kata A, predator memungut uang sebesar 80 ribu rupiah untuk dibagikan kepada berbagai pihak agar bisnis barang illegal ini bisa leluasa masuk ke kabupaten Sikka dari Singapura atau Timor Leste.

Lihat juga...