Bupati Sikka Akan Tunjuk 34 PNS Jadi Pejabat Kepala Desa

MAUMERE –– Bupati Sikka Drs.Yoseph Ansar Rera akan menunjuk 34 Pegawai negeri Sipil (PNS) untuk menjabat kepala desa di 34 desa pemekaran yang sudah termuat dalam Keputusan Bupati Sikka Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tiga Puluh Empat Desa Persiapan.

“Berdasarkan Kode Register dari Gubernur ke-34 Desa Persiapan kini siap berjalan sebagaimana layaknya sebuah desa sehingga atas dasar itu, Bupati Sikka akan menunjuk 34 PNS untuk menjadi Pejabat Kepala Desa di 34 Desa Persiapan dalam waktu dekat,” tegas F. Even Edomeko Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Sikka.

Kepada Cendana News Selasa (14/11/2017) Even sapaannya mengatakan,pada 3 Januari 2017, Mendagri Tjahyo Kumolo menerbitkan Permendagri tentang Penataan Desa dimana sosialisasi dan penjelasan tentang Permendagri itu telah dilakukan kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia, termasuk Bupati Sikka.

Kehadiran Pimpinan DPRD dalam kunjungan kerja bersama Bupati Sikka dalam menyerahkan SK desa persiapan tersebut kata Even merupakan sesuatu yang wajar sebab yang namanya kunjungan kerja ke masyarakat.

Apalagi kunjungan tersebut bertujuan mendengarkan aspirasi rakyat, maka yang berkunjung tidak saja bupati dan atau wakil bupati, tetapi juga semua unsur pimpinan daerah, tanpa kecuali DPRD selaku wakil rakyat.

“Itu sebabnya saat kunjungan kerja ke desa persiapan tersebut baik pimpinan maupun anggota DPRD dari daerah pemilihan terkait juga hadir termasuk perangkat daerah serta pimpinan Forkopimda Sikka,” jelasnya.

Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Sikka, Robertus Ray menjelaskan, terkait polemik yang berkembang di masyarakat mengenai pemekaran desa, usulan pemekaran desa tersebut sudah lama dilakukan dan menjadi kerinduan dari masyarakat di daerah tersebut.

Lihat juga...