Bawaslu Miliki Wewenang Gelar Sidang Sengketa Pemilu Mandiri

SOLO – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, berbagai persiapan mulai dilakukan. Di antaranya adalah sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Ada yang menarik dalam sosialisasi wewenang Panwaslu dalam Pemilukada maupun Pemilihan Legislatif dan Pilpres 2019 nanti. Salah satunya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki wewenang untuk menggelar sidang sengkete pemilu secara mandiri.

“Dalam undang-undang baru, Banwaslu sekarang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan sidang sengketa pemilu, yang hasil keputusannya bersifat final dan mengikat,” jelas Ketua Panwaslu Karanganyar, Kustawa Esye kepada Cendana News, di sela Rakor Panwaslu yang diselenggarakan di Java Dwipa, Kamis (2/11/2017).

Dijelaskan lebih lanjut, wewenang baru bagi Bawaslu itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Undang-undang tersebut menjadikan tugas dan fungsi Panwaslu akan semakin lebih luas dan lengkap. Dalam sidang sengketa Pemilu, Bawaslu juga telah menyelenggarakan Bimtek bagi yang bertugas sebagai hakim.

Adapun mereka yang bertugas sebagai hakim dalam sidang sengketa pemilu adalah ketua dan anggota Bawaslu. “Untuk kasus sengketa pemilu, kita sudah dilengkapi pelatihan, termasuk hakim. Hakim sengketa pemilu sudah ada bimtek dan sertifikasinya,” imbuh Kustawa.

Wewenang Bawaslu dalam undang-undang tersebut juga diterapkan dalam pelanggaran administrasi baik pemilukada, pileg maupun pilpres. Hasil keputusan Bawaslu sudah harus dilaksanakan, karena sudah ingkrah. Adanya undang-undang baru ini, Panwaslu Karanganyar tengah gencar sosialisasi terhadap calon peserta Pilkada, tim pemenang maupun steak holder terkait. Selain itu, berbagai organisasi dan tokoh masyarakat, pemuda, organisasi profesi, dan lain sebagainya juga akan diberikan sosialisasi.

Lihat juga...