Ahli HTN Ini Sarankan Presiden Perkuat Pemberantasan Korupsi
JAKARTA – Maraknya kasus korupsi yang melanda negeri ini seakan tidak pernah surut, meskipun penanganan korupsi tersebut dilakukan secara luar biasa. Korupsi bukan hanya menggerogoti satu lembaga negara saja, tapi merata hampir di semua instansi. Mulai dari DPR, MA, Kementerian Negara, MK, DPD dan lainnya.
Dibentuknya KPK sebagai lembaga antirasuah karena Kejaksaan dan Kepolisian dianggap mandul dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. Untuk itu tidak ada pilihan lain bagi presiden selain melindungi dan memperkuat semua upaya pemberantasan korupsi.
“Selama ini saya melihat upaya pemerintah masih kurang tegas dalam pemberantasan korupsi. Seperti, gonjang ganjing KPK misalnya, harusnya di pemerintahan Jokowi tidak ada mengombang-ambingkan KPK, harusnya diperkuat,” kata ahli Hukum Tata Negara (HTN) Refly Harun, Rabu (22/11/2017).
Refly juga tidak menampik, bahwa lembaga kepolisian dan kejaksaan mempunyai peran yang sama dalam pemberantasan korupsi. Namun, KPK tentu yang harus diutamakan, sebab KPK memegang kewenangan melakukan koordinasi, supervisi dan bahkan mengambil alih kasus korupsi.
“Tentu kita menyadari KPK bukanlah lembaga tanpa kesalahan. Tapi saat ini yang dibutuhkan KPK dan bangsa Indonesia adalah memperkuat semua daya upaya pemberantasan korupsi. Tidak hanya KPK, tapi kepolisian dan kejaksaan pun harus direvitalisasi,” ungkapnya.
Ia menyarakan sudah saatnya Presiden turun tangan secara langsung dan tidak tutup mata dengan terkesan setengah hati. Karena korupsi sudah masuk kejahatan luar biasa sehingga tidak bisa ditangani biasa-biasa saja. Untuk itulah, Presiden Jokowi harus turun langsung memimpin dengan instruksi tegas dan jelas untuk pemberantasan korupsi.
“Presiden Jokowi tidak perlu lagi sekedar formalistik dan basa basi, seolah tidak ingin mengintervensi penegakan hukum. Presiden harus menggunakan segala kekuasaan yang dimiliki untuk memastikan kesuksesan pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Refly juga mengaku, selama ini banyak politisi yang tidak setuju dengan keberadaan KPK, karena merasa terancam dengan sepak terjang KPK yang dianggap super body.
“Kan jadi lucu, saat publik berteriak-teriak darurat korupsi, tapi justru KPK terus disandera dengan berbagai tuduhan seperti yang disuarakan oleh DPR lewat Hak Angket,” ujarnya.