MEDAN – Warga di Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, kesulitan mendapatkan elpiji ukuran tiga kilogram dalam beberapa hari terakhir.
Kondisi itu disampaikan Anggota DPRD Sumatera Utara Ariwibowo di Medan, Jumat, di sela kunjungan kerja ke Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, saat reses.
Menurut Ariwibowo, di setiap daerah yang dikunjungi baru-baru ini, hampir seluruhnya mengaku kesulitan mendapatkan elpiji ukuran tiga kg.
Dalam dialog bersama masyarakat, kesulitan warga dalam mendapatkan elpiji ukuran tiga kg tersebut sudah berlangsung dalam satu pekan terakhir.
Jika memang tersedia, warga harus membeli dengan harga yang cukup mahal karena melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Kondisi itu menyebabkan sebagian warga di tiga kabupaten tersebut harus mengeluarkan biaya lebih banyak karena elpiji merupakan kebutuhan utama rumah tangga.
Namun bagi warga yang tidak memiliki persediaan anggaran, aktivitas memasak yang dijalani terpaksa menggunakan kayu bakar.
Politikus Partai Gerindra tersebut berharap Pertamina dan pemerintah daerah di tiga kabupaten tersebut dapat mengambil tindakan untuk segera mengatasi kelangkaan elpiji ukuran tiga kg itu.
“Harus segera diatasi, jangan sampai masyarakat yang sudah susah bertambah susah,” ujar Ariwibowo.
Staf Communication and Relation Pertamina Marketing Operation Region, I Arya Yusa Dwichandra mengatakan, sebenarnya tidak ada kelangkaan elpiji ukuran tiga kg di Sumatera Utara.
Pertamina terus mendistribusikan produk bersubsidi tersebut ke tengah-tengah masyarakat sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah.
Namun pihaknya menduga ada kelompok warga dengan ekonomi mampu yang ikut menggunakan elpiji ukuran tiga kg yang ditujukan untuk warga miskin.
“Persediaan gas kita sangat banyak, tapi untuk nonsubsidi, sedangkan yang disubsidi didistribusikan sesuai kuota,” katanya.
Mengenai harga, Pertamina hanya mengatur ketentuan harga sesuai HET di tingkat agen, sedangkan pengawasan harga di tingkat pengecer menjadi kewenangan pemerintah daerah. (Ant)