UU Pemilihan di Amandemen, Oposisi Ancam Boikot Parlemen Kenya
NAIROBI – Para anggota legislatif oposisi Kenya mengancam akan memboikot parlemen, Selasa (10/10/2017). Ancaman tersebut muncul sebagai respon terhadap usul amandemen undang-undang pemilihan menjelang pemilihan presiden yang diulang pada 26 Oktober.
Pemungutan suara yang diikuti Presiden Petahana Uhuru Kenyatta berhadapan dengan pemimpin oposisi Raila Odinga harus diselenggarakan pada akhir Oktober, sesuai keputusan Mahkamah Agung setempat. Para hakim memerintahkan pemilihan ulang setelah membatalkan kemenangan Kenyatta pada 8 Agustus karena terjadi kesalahan prosedural.
Jika pemilihan tidak diadakan maka akan tak jelas siapa pemimpin Kenya yang selama ini menjadi pusat transportasi dan perdagangan regional di Afrika Timur. Pasar bebas dan aliansi kuat dengan negara-negara Barat membuatnya menjadi tempat untuk berinvestasi dan pariwisata dan kekuatan ekonomi di kawasan itu.
Namun krisis konstitusi yang terjadi selama beberapa bulan telah memperlambat pertumbuhan dan menimbulkan ketakutan. Terlebih aksi-aksi unjuk rasa di jalan-jalan di n egara tersebut dapat berubah menjadi kekerasan.
Sedikitnya 37 orang tewas dalam protes-protes setelah pemungutan suara pada Agustus, kata satu kelompok hak asasi manusia pada Senin (8/10/2017). Ditambahkannya, sebagian besar di antara mereka meninggal akibat aksi polisi.
Pada Selasa, para anggota legislatif oposisi mengatakan mereka akan memboikot parlemen terkait dengan usul amandemen undang-undang pemilihan itu yang diperkenalkan oleh partai yang berkuasa, yang memiliki mayoritas suara.
Amandemen itu berbunyi jika seorang kandidat memboikot suatu pemilihan, secara otomatis kandidat yang masih ada menang.
Para anggota legislatif dari partai yang berkuasa mengatakan mereka berusaha untuk menyelesaikan krisis konstitusional jika Odinga menarik diri dari pemilihan pada menit terakhir. Ia mengatakan berulang-ulang akan memboikot pemungutan suara jika sejumlah pejabat di lembaga pemilihan tidak diganti. (Ant)