JAKARTA — Sidang ke-10 Muhamad Tamim Pardede, terdakwa dari kasus Hatespecht dan UU ITE yang sejatinya dimulai pukul 10 pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/10/2017) tidak dapat terlaksana dikarenakan dari Jaksa Penuntut Umum satupun tidak ada yang hadir.
Tim JPU yang terdiri dari Sri Hidayati, SH, yang merupakan Jaksa Utama Pratama, beserta Miftah dan Sumadi, hingga pukul 15.00 WIB tidak menampakkan dirinya di persidangan.
Dalam kurun waktu menunggu, pihak tim advokasi Tampar berusaha menghubungi tim JPU yang disaksikan hakim, namun kenyataannya tetap tidak ada satupun yang bisa hadir. Beberapa di antaranya memberikan alasan, ada yang lagi di Bandung, ada yang sedang mengantar istrinya ke rumah sakit, dan sisanya tidak dapat dihubungi.
Hakim pada akhirnya memberikan batas untuk menunggu JPU hingga pukul 15.30 WIB, jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak hadir juga maka sidang ditunda.
Sementara itu, DR. Sulistyowati, SH, MH, Koordinator Tim Advokasi Tampar menyebutkan, pihaknya pada hari ini menghadirkan saksi ahli psikolog dan ahli sejarah yang sudah hadir sejak pukul 09.00 WIB. Mereka terlihat sangat kecewa sekali dengan ketidakhadiran seluruh tim JPU.