Sejumlah Saksi Diperiksa KPK Terkait Korupsi e-KTP

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dipanggil terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus korupsi yang dimaksudkan adalah “penggelembungan anggaran” proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau yang dikenal e-KTP.

Menurut penyelidikan yang dilakukan pihak KPK, kasus korupsi e-KTP tersebut diduga telah merugikan anggaran keuangan negara lebih dari 2,3 triliun rupiah. Sedangkan total anggaran yang disiapkan untuk proyek e-KTP sebesar 5,9 triliun rupiah. Anggaran tersebut diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2011-2012.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ada 4 orang saksi yang dipanggil penyidik KPK. Keempat saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) Direktur Utama PT. Quadra Solution. ASS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus perkara korupsi e-KTP.

Keempat orang saksi tersebut masing-masing adalah Mudji Rachmat Kurniawan, Komisaris PT. Softorb Technology Indonesia, kemudian tiga orang saksi dari pihak swasta yaitu Melyanawati, Andi Noor Halim dan Marieta ketiganya. Menurut Febri Diansyah pemanggilan dan pemeriksaan keempat tersangka tersebut untuk mendalami peran tersangka ASS dan tersangka AA (Andi Agustinus) atau Andi Narogong.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK masih terus mendalami terkait aliran dana dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Hari ini dijadwalkan ada 4 orang yang akan diperiksa penyidik KPK dalam kasus perkara proyek e-KTP. Mereka akan diperiksa untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) untuk mendalami aliran dana yang diduga berasal dari AA (Andi Agustinus),” jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Febri Diansyah menambahkan bahwa tersangka masing-masing ASS dan AS diduga telah memberikan sejumlah uang miliaran Rupiah kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Uang tersebut diduga diberikan sebagai pelicin dengan tujuan untuk memenangkan proses lelang tender proyek pengadaan e-KTP Nasional.

Namun Febri Diansyah belum bersedia atau enggan mengungkapkan saat ditanya wartawan terkait materi pertanyaan yang akan ditanyakan oleh penyidik KPK kepada keempat saksi tersebut. Namun yang jelas mereka akan ditanya apakah mengenal kedua tersangka yang dimaksud, yaitu ASS dan AA, serta sejauh mana peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan suap proyek e-KTP Nasional.

Lihat juga...