Sejak Dibuka, Baru Dua Partai yang Mendaftar di KPU Balikpapan

BALIKPAPAN — Sejak dibukanya pendaftaran peserta pemilihan umum atau pemilu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Balikpapan mencatat baru dua partai yang mendaftar hingga hari ini (10/10/2017). Yakni dua partai, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Berkarya.

Ketua KPUD Balikpapan, Noor Thoha menyebutkan, pendaftaran dibukan hingga 16 Oktober nanti dan berlaku juga bagi partai peserta pemilu 2014 lalu. Kemudian verifikasi administrasi selama 30 hari setelah habis masa pendaftaran.

“Nanti kami lihat lagi dalam verifikasi administrasi itu,” terangnya usai Kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Selasa (10/10/2017).

Dijelaskan, verifikasi mulai dari kegandaan anggota, baik di internal partai atau di parpol lain. Usia harus 17 tahun ke atas atau pernah menikah. Pekerjaan juga tidak boleh anggota TNI, Polri dan ASN.

Menurutnya, selama masa pendaftaran peserta pemilu apabila ditemukan masih kurang dalam anggota maka dipersilahkan untuk memperbaikinya hingga 16 Oktober mendatang.

“Apabila tidak diperbaiki kekurangannya maka dianggap tidak mendaftar sebagai peserta pemilu. Hal itu sesuai dengan peraturan KPU nomor 11 tahun 2017. Syaratnya itu KTA, fotokopi KTP dan peserta,” paparnya.

Noor Thoha mengatakan, pada seleksi berkas saat pendaftaran partai Perindo dinyatakan lolos seleksi berkas, karena jumlah anggota beserta bukti fotokopi KTA dan KTP Elektronik sesuai dengan data yang tertera di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sementara Partai Berkarya juga telah menyerahkan berkas 701 anggota lengkap dengan fotokopi KTA dan KTP Elektronik, sedangkan data di Sipol terdaftar 1.100 anggota.

“Harusnya berkas fisik itu sama dengan di Sipol dan kita tunggu perbaikannya hingga waktu yang diberikan,” tutup Thoha.

Lihat juga...