Satpol PP Sumbar Sasar Perokok di Kawasan Rumah Sakit

PADANG — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadan Kabakaran Provinsi Sumatera Barat tidak main-main dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) No.8 Tahun 2012.

Pekan ini tim Satpol PP akan turun ke sejumlah rumah sakit untuk mengamankan masyarakat yang merokok di kawasan-kawasan yang tidak termasuk area merokok.

Kepala Dinas Pol PP dan Pemadam Kabakaran Sumatera Barat, Zul Aliman mengatakan, sudah cukup lama Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok itu tidur, dan kinilah saatnya untuk menegakannya. Apalagi, setelah adanya dukungan dari sejumlah pihak rumah sakit di Sumatera Barat, untuk menertibkan masyarakat yang merokok sembarang tempat.

“Kenapa rumah sakit yang akan kita sasar, karena cukup banyak aktifitas masyarakat di sana yang menemani keluarganya berobat ataupun rawat inap, namun ada yang ditemukan merokok sembarangan, sehingga mengganggu kenyamanan,” katanya, Selasa (31/10/2017).

Ia menjelaskan Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok itu, ada tujuh kawasan yang masuk Kawasan Tanpa Rokok, yakni tempat ibadah, tempat kerja, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat proses belajar mengajar dan fasilitas pelayanan kesehatan.

“Jadi intel (mata-mata) saya turun di lapangan, soal laporan-laporan dan keluhan dari masyarakat cukup banyak. Hal ini jugalah yang mendasari, kita harus mengambil langkah untuk menegakan Perda tersebut,” tegasnya.

Zul Aliman mengatakan, penyebab Satpol PP belum bisa bergerak untuk menegakan Perda tersebut, karena selama ini pihaknya tidak dilibatkan untuk melaksanakan tugas dimaksud. Namun setelah berkoordinasi, akhirnya Satpol PP diberi wewenang untuk menegakkan Perda KTR ini.

“Jadi untuk penegakkan Perda ini tidak hanya pada orang dewasa saja, namun juga akan menyasar pelajar-pelajar,” tegasnya.

Sedangkan, untuk sanski bagi pelanggar Perda tersebut, akan ditetapkan dengan pelanggaran tipiring, dengan hukuman maksimal bagi pelanggarnya adalah kurungan penjara lima bulan dan denda Rp50 juta.

Menyikapi dengan ditegakannya Perda KTR ini, salah seorang warga Kota Padang, Yose mengatakan sangat mendukung, karena cukup banyak terlihat orang-orang yang merokok tidak pada tempatnya.

Seperti halnya bagi orangtua yang menjemput anaknya ke sekolah, dari hiruk pikuk lingkungan sekolah, ia tetap saja menghisap rokoknya.

“Nah, ini baru bagus, saya sangat setuju soal penegakan Perda KTR. Semoga lah, dengan adanya aksi bisa membuat orang yang merokok menghargai orang-orang yang ada di sekitarnya,” ungkapnya.

Ia berharap, Satpol PP untuk serius dalam menangani penagakan Perda KTR tersebut, sehingga masyarakat yang tidak merokok, tidak mendapatkan akibat dari orang yang merokok di dekatnya.

“Silakan merokok, tapi merokoklah di tempat yang telah ditetapkan sebagai area merokok,” katanya.

Lihat juga...