Realisasi Pajak Daerah Balikpapan 2017 Capai 82 Persen
BALIKPAPAN — Hingga September 2017 perolehan pajak daerah telah mencapai 82,58% atau Rp386 miliar lebih. Dengan perolehan itu maka Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan meyakini target pajak sebesar Rp419 miliar lebih.
Beberapa pajak yang menjadi kewenangan BPPRD Balikpapan yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan bebatuan, pajak bumi dan bangunan serta pajak BPHTB.
“Alhamdulillah bisa mendekati target yang diberikan kepada kami. Bahkan ada beberapa sektor pajak yang diperoleh telah melebihi target seperti PBB dan pajak mineral bukan logam,” ungkap Sekretaris BPPRD Balikpapan, Ahdiansyah.
Ia menjelaskan keberhasilan pencapaian perolehan pajak daerah ini juga karena kesadaran masyarakat yang taat membayarkan pajak.
” Kita patut apresiasi masyarakat karena sudah taat membayar pajak. Dan telah memiliki kesadaran tinggi membayar Kakak,” ucapnya saat ditemui Kamis, (12/10/2017).
Ahdiansyah menerangkan beberapa terobosan yang telah dilakukan untuk mendongkrak pajak daerah diantaranya melakukan penyisiran kepada para wajib pajak.
“Kami pernah menempatkan jajaran di tiga bioskop. Tujuannya adalah untuk memantau secara langsung potensi pajak yang ada di tempat itu,” beber pria yang telah memiliki cucu ini.
PBB pada tahun ini ditargetkan sebesar Rp79 miliar lebih namun realisasi mencapai Rp84 miliar lebih. Begitu pula pajak mineral bukan logam dan bebatuan dari target Rp1,5 miliar kini realisasinya Rp5,5 miliar lebih.
Selain itu, pihaknya optimis hingga akhir tahun nanti perolehan pajak daerah akan sesuai target tahun ini. Sehingga pendapatan asli daerah untuk pembangunan daerah dapat berjalan maksimal melalui pajak daerah.