Polda Bali Tilang 75 Kendaraan Gunakan Sirene

DENPASAR- Maraknya penggunaan lampu rotator dan sirene di kalangan pengguna sipil, membuat jajaran Ditlantas Polda Bali, gerah. Tak tangung-tanggung, pihaknya memberikan tindakan tegas berupa penilangan jika menemukan kendaraan pribadi yang masih menggunakan lampu rotator dan sirene melintas di jalan raya.

“Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan sangat mengganggu kenyamanan di jalan. Penggunaan yang arogan disertai intimidasi pengguna jalan lainnya, sangat berbahaya. Program ini sesuai dengan perintah Kapolda Bali dan langsung ditindaklanjuti jajaran Ditlantas Polda Bali,” kata AKBP Andy Prihastomo, selaku Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Bali, saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (14/10/2017).

Perwira melati dua ini mengaku sudah melaksanakan sosialisasi terkait penggunaan lampu rotator dan sirene kepada masyarakat. Sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menolak dan merasa keberatan saat ditilang polisi.

Ia menambhakan, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur penggunaan lampu isyarat dan sirene. Yang mana lampu isyarat warna biru dan sirene hanya digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan untuk lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah. Sedangkan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Lihat juga...