PNS di Balikpapan Diimbau Tidak Gunakan Elpiji 3Kg
BALIKPAPAN — Menindaklanjuti kebijakan Gubernur Kalimantan Timur, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan diimbau untuk tidak menggunakan elpiji 3 Kilogram. Elpiji melon ini merupakan bahan bakar bersubsidi yang digunakan untuk masyarakat tidak mampu dan pelaku usaha kecil dan mikro.
“PNS tidak masuk kategori masyarakat tidak mampu. Tidak hanya PNS tapi juga untuk masyarakat dengan penghasilan di atas Rp1,5 juta per bulan,” terang Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Sekkot Balikpapan, Sri Soetantinah, Kamis (12/10/2017).
Dia menerangkan, imbauan yang diberikan kepada PNS ini sesuai dengan surat edaran Wali kota pada 4 September 2017.
“Bagi mereka yang terkena imbauan diharapkan beralih. Apalagi sekarang elpiji non subsidi sudah beberapa pilihan ukuran,” tandasnya.

Perempuan yang akrab disapa Tantin ini menegaskan surat edaran ini hanya imbauan dan bukan larangan sehingga tidak ada sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang menggunakannya.
Tantin menambahkan imbauan ini untuk membantu pengendalian dan pendistribusian elpiji 3 kg, agar sesuai peruntukan dan tepat sasaran. Selain itu, dia mengaku imbauan ini juga dimaksudkan untuk menjaga ketersediaan elpiji melon agar tidak terjadi kelangkaan.
“Sebenarnya edaran ini untuk mengendalikan peruntukannya tepat sasaran dan menjaga ketersediaan epliji 3 kg,” tambahnya.