Persidangan e-KTP Tanpa Dihadiri Anas Urbaningrum
JaKARTA – Persidangan lanjutan kasus perkara dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berbasis elektronik atau e-KTP kembali digelar di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sejumlah saksi dijadwalkan dihadirkan dalam persidangan, salah satu di antaranya adalah saksi penting atas nama Anas Urbaningrum.
Namun hingga persidangan dimulai saksi atas nama Anas Urbaningrum belum tampak terlihat datang atau tidak hadir di Ruang Sidang Mr. Koesoemah Atmadja 1, Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Padahal keterangan atau kesaksian Anas Urbaningrum sebagai saksi kunci sangat dibutuhkan atau diperlukan untuk mengungkap sejumlah aliran dana yang diduga berasal dari aliran fana proyek pengadaan e-KTP.
Anas Urbaningrum dilaporkan sedang mengalami sakit pada bagian pergelangan kakinya setelah sebelumnya sempat berolahraga. Anas Urbaningrum bahkan dilaporkan sempat menjalani operasi pada bagian kaki di sebuah rumah sakit di Jakarta. Saait ini Anas Urbaningrum dilaporkan sedang beristirahat total untuk keperluan recovery atau memulihkan kondisi kesehatannya agar kembali seperti sedia kala dan siap menjadi saksi dalam persidangan e-KTP Nasional.
Demikian penyataan resmi yang disampaikan oleh Irene Puteri, seorang Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada wartawan di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut Irene Puteri, pemberitahuan terkait absennya Anas Urbaningrum dalam persidangan lanjutan kasus perkara e-KTP tersebut sudah disampaikan kepada John Halasan Butar-butar, Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan lanjutan kasus perkara e-KTP.
Menurut rencana sejumlah saksi dijadwalkan akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus perkara dugaan Tipikor perkara e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Selain memanggil Anas Urbaningrum, JPU KPK juga akan menghadirkan sejumlah saksi lainnya di antaranya Isnu Edhi Wijaya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Kemudian JPU KPK juga akan menghadirkan Andreas Ginting mantan Ketua Manajemen Bersama Perum PNRI dan juga Indri Mardiani, mantan Koordinator Keuangan Konsorsium PNRI. Dengan demikian hanya ada 3 orang saksi yang dipastikan hadir dalam persidangan kasus perkara dugaan penggelembungan anggaran proyek pengadaan e-KTP yang berpotensi merugikan keuangan negara lebih dari Rp2,3 triliun.
“Persidangan lanjutan kasus perkara proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dijadwalkan dihadiri 4 orang saksi, namun 1 orang saksi atas nama Anas Urbaningrum dipastikan tidak bisa hadir karena kebetulan sedang sakit, sehingga hanya ada 3 saksi yang sudah hadir didalam ruangan persidangan. Mereka akan beraksi untuk tersangka Andi Agustius alias Andi Narogong,” kata Irene Putri, Anggota JPU KPK di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2017).
Sementara itu tersangka atas nama Andi Agustius alias Andi Narogong tampak terlihat hadir dalam persidangan, yang bersangkutan tampak terlihat duduk dengan tenang didampingi sejumlah pengacara sekaligus penasehat hukumnya. Andi Narogong hanya terdiam dan tidak bersedia memberikan pernyataan apa pun saat ditanya sejumlah wartawan di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.