AMBON — Majelis hakim Tindak Pidana Koruptor pada Pengadilan Negeri Ambon mulai mengadili Natalia Moningka (26), terdakwa korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan Generasi Sehat dan Cerdas Kecamatan Teon Nila Sarua, Kabupaten Maluku Tengah senilai Rp1,4 miliar.
Ketua majelis hakim Tipikor Samsidar Nawawi, didampingi Jenny Tulak dan Bernard Panjaitan sebagai hakim anggota, membuka persidangan di PN Ambon, Kamis, dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas dakwaan JPU Manatap Sinaga dari Kejari Maluku Tengah.
Baca juga: Tuntutan JPU Tidak Konsisten dengan Kesepakatan dalam Persidangan Tamim Pardede
Dalam struktur organisasi atau kepengurusan PNPM GSC di Kecamatan Teon Nila Sarua, terdakwa menjabat sebagai Bendahara II Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sesuai SK Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Negeri Maluku Tengah selaku kuasa pengguna anggaran.
Menurut JPU, pada tahun 2013 pemerintah pusat melalui Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kemendagri melaksanaan kegiatan PNPM Perdesaan di Kecamatan Teon Nila Sarua, Kabupaten Maluku Tengah.
Tahun 2013 dialokasikan dana Rp1,8 miliar, yaitu alokasi dana multi sebesar Rp1,137 miliar, dan dana nonmulti Rp662,3 juta, kemudian untuk tahun 2014 disiapkan dana Rp954 juta terbagi untuk alokasi dana multi Rp888,7 juta dan nonmulti Rp65,5 juta.
Sedangkan tahun 2015 dialokasikan anggaran senilai Rp993 juta yang terbagi untuk alokasi dana multi sebesar Rp754 juta dan nonmulti Rp238,9 juta.
Dana PNPM Mandiri Perdesaan Generasi Sehat dan Cerdas yang disalurkan ini seharusnya digunakan untuk 14 item, seperti pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil, bayi, balita, serta anak usia sekolah dari tingkat PAUD hingga SMP.