PEKANBARU — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau sudah memproduksi sebanyak 2,4 ton lebih kompos murni setiap bulan berasal dari lima sentra pengolahan kompos di kota itu.
“Kompos murni tanpa bahan kimia buatan ini diberikan secara gratis kepada sekolah, kantor untuk memupuk tanaman dan belum dijual karena belum ada Perda yang mengaturnya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan Sampah pada DLHK, Kota Pekanbaru, Zulkarnain ST, MT di Pekanbaru, Senin (9/10).
Menurut dia, ke depan penjualan kompos murni akan dilakukan atau bisa dijadikan sebagai salah satu tambahan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menyebutkan, lima sentra pengolahan kompos murni itu adalah Rumah Kompos Muara Fajar di Jalan Ikan Raya Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, berikutnya Rumah Kompos Umban Sari di Kecamatan Rumbai dan Rumah Kompos Cempakan Jalan Keluarhan Pulau Karam Kecamatan Sakajadi.
Selain itu, Rumah Kompos Hutan Kota Jl Ronggowarsito Kelurahan Suka Maju Kecamatan Sail dan Rumah Kompos Garuda Sakti di Jl Esemka Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan.
“Produksi kompos sebesar 2,4 ton itu berasal dari 20 persen sampah basah dari 121.707 ton produksi sampah yang dikumpulkan setiap tahun atau menjadi 1,2 ton kompos sekitar 12 hari pengolahan,” katanya.
Zulkarnain mengatakan sampah organik dan nonorganik Pekanbaru sebanyak 121.707 ton lebih itu ditampung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar Rumbai, atau berjarak 18,5 km dari pusat Kota Pekanbaru.
Jumlah ini sudah berkurang karena adanya bank sampah tercatat pada 2015 jumlah sampah di Kota Pekanbaru mencapai 148.819 ton lebih.
“Untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru didukung hanya 53 unit armada angkut (93 persen usia kendaraan sudah tua) yang diidealnya 95 unit. Selain itu 450 tenaga harian lepas dengan pembayaran upah mereka sebesar Rp1,2 juta per bulan,” katanya.
Upah yang mereka terima diakui Zulkarnain masih di bawah UMP 2017 yang mencapai sebesar Rp1,9 juta terkait keterbatasan anggaran. Sementara alokasi anggaran operasional DLHK tahun 2017 mencapai Rp34 miliar untuk membiayai seluruh bidang kegiatan sarana dan prasarana, gaji pegawai, ATK dan TPA.
Ia berharap pada Tahun 2018 sudah diusulkan alokasi angggaran DLHK sebesar Rp58 miliar lebih yang sudah termasuk untuk meningkatkan perolehan upah yang diterima oleh THL kebersihan sehingga keberadaan mereka akan dihargai semakin manusiawi di samping melengkapi pakaian kerja mereka, sarung tangan, masker, sepatu boot dan keperluan lainnya.
“Ada suatu pemikiran juga perlunya dibangun satu ruangan spa bagi THL kebersihan seperti hasil studi ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, di mana semua pekerja kebersihan masuk ke ruang spa agar mereka bisa tampil sehari-hari sebagai pekerja yang rapi, wangi dan tidak berbau sampah lagi setelah bekerja,” katanya.
Di sisi lain, katanya, mengubah pola pikir masyarakat untuk mendapatkan manfaat dari sampah sungguh sangat sulit dilakukan. Padahal, katanya, sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dengan masyarakatnya untuk saling menjaga lingkungan agar tetap menjadi bersih dan sehat.
Menurut dia, memang sulit untuk merangkul masyarakat agar senantiasa berperan aktif menjaga lingkungan. Dan atas keberadaan bank sampah dia berharap masyarakat akan makin termotivasi untuk tidak menjadikan sampah sebagai “musuh” sekaligus dalam upaya menekan jumlah sampah di lingkungan karena sudah dihargai dengan rupiah.
Sedangkan landasan hukum dalam konsep penerapan sampah adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda, UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (pasal 6 huruf a) pemerintah daerah bertugas menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah. Serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (pasal 70 ayat 1) masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu ada juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle Melalui Bank Sampah (Ant).