MANADO – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Manado, Harke Tulenan, mengatakan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Manado, dari sektor pajak parkir mencapai 83,96 persen pada triwulan ketiga.
“Pajak parkir Manado terealisasi sebesar Rp6,88 miliar, dari target Rp8,2 miliar pada perubahan APBD 2017,” kata Harke, melalui Kepala Bidang Pembukuan dan Pelaporan, Esther Mamarimbing, di Manado, Minggu (15/10/2017).
Esther mengatakan, target pajak parkir Manado mengalami kenaikan pada APBD-P 2017 , dari angka Rp7,7 miliar pada induk APBD menjadi Rp8,2 miliar.
Menurutnya, kenaikan target tersebut ditetapkan bersama oleh pemerintah dalam hal ini tim anggaran pemerintah daerah bersama dengan badan anggaran DPRD Manado dan disepakati bersama dalam rapat paripurna bersama pemerintah dan lembaga legislatif tersebut.
Esther mengatakan, pengumpulan pajak parkir dilakukan pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2/2011 tentang pajak daerah, yang ditetapkan sebesar 30 persen dari setiap nilai pembayaran.
Dia, berharap bisa mencapai target pajak parkir, sampai angka Rp8,2 miliar, mengingat peluang untuk menambah pendapatan daerah dari sektor tersebut masih terbuka.
Personel komisi B DPRD Manado, Jimmy Sangkay, memberikan apresiasi kepada BPPRD yang terus melakukan berbagai inovasi sehingga bisa mencapai target yang ditetapkan bersama. “Kami ikut bersama mendorong pencapaian target, sambil terus mengingatkan pemerintah untuk melakukan kinerja maksimal, demi mendapatkan hasil yang maksimal,” katanya. (Ant)