MEDAN – Praktik pengutan yang berlangsung di Kawasan Industri Medan (KIM) harus segera dihentikan. Akivitas yang banyak disebut sebagai pungutan liar terhadap angkutan yang masuk ke kawasan industri tersebut sudah banyak di keluhkan.
Anggota DPD RI dari Sumatera Utara Parlindungan Purba, permintaan menghentikan pungli kepada angkutan yang masuk ke KIM khususnya KIM II itu mengacu pada hasil pengaduan Organda dan Angsuspel serta pengusaha di KIM ke DPD RI.
“Pungutan liar (pungli) harus dihentikan dan kalaupun ada tarif yang mau diberlakukan harus resmi setelah dibicarakan dulu dengan Organda dan Angsuspel (Asosiasi Angkutan Khusus Pelabuhan) Sumut,” ujar Parlindungan Purba, Minggu (22/10/2017).
Dalam pertemuan dengan Organda, Angsuspel dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut di Kantor DPD RI di Medan terungkap bahwa pungli yang sebelumnya sudah dihentikan manajemen KIM kembali terjadi sejak 19 Juli 2017.
Saat ini dilaporkan, setiap angkutan yang masuk dikenai pas sebesar Rp15.000. Meski nilainya sudah jauh turun dibandingkan sebelumnya yang mencapai Rp35.000 hingga Rp40.000 pertruk, tetap saja praktik pungli tersebut meresahkan dan memberatkan.
“Pas masuk itu disebutkan memang sudah turun atau tinggal Rp15.000 per truk, tetapi tetap saja dinilai pungli karena diberlakukan secara sepihak dan tidak ada landasan hukumnya,” kata Ketua Komite II DPD RI tersebut.
Oleh karenanya, diharapkn KIM segera menghentikan pungutan itu dan berdialog dengan Organda dan Angsuspel serta Apindo untuk membicarakan pungutan itu. Komunikasi untuk mencapai kesepakatan terhadap besaran dari pas angkutan saat masuk ke kawasan industry.
Selain itu, dalam komunikasi tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk proses sosialisasi penggunaan dana yang terhimpun dari pas masuk. Diharapkan dana yang terkumpul dimanfaatkan untuk kepentingan bersama seperti meningkatkan keamanan dan pelayanan kepada pengusaha angkutan.
Parlindungan juga meminta agar Organda dan Angsuspel tidak melakukan unjuk rasa dengan aksi mogok karena mengganggu perekonomian Sumut. “Kalau angkutan barang mogok, maka ekspor dan impor dari Sumut akan terganggu karena lebih dari 60 persen dari total arus barang ekspor dan impor Sumut ada di KIM,” ujar Parlindungan.
Ketua Umum Angsuspel Sumut Ery Salim menyebutkan, pungutan atau pas masuk ke KIM diberlakukan pada 2015. Tetapi karena Angsuspel dan Organda memprotes, kutipan itu sempat dihentikan. “Tetapi sejak Juli lalu diberlakukan lagi walau dengan tarif yang lebih murah atau Rp15.000 per truk,”ujar Ery.
Angsuspel dan Organda pernah mempertanyakan ke KIM, tetapi hingga saat ini belum pernah ditanggapi. “Kalau jadi, baru Senin 23 Oktober ada pertemuan,”kata Ery.
Ketua Organda Sumut Haposan Sialagan menegaskan, penerapan kebijakan sepihak KIM sangat mengganggu kinerja dunia usaha. “Kebijakan KIM yang perusahaan BUMN tidak sejalan dengan program Presiden Joko Widodo antara lain soal Tol Laut yang bertujuan mendukung kelancaran dan biaya murah angkutan barang,” katanya.
Wakil Ketua Bidang Internasional Apindo Sumut Hendra Kesuma didampingi pengurus lainnya Tomi Wistan, Perry Iskandar, Lisnawati dan Ade Rusdi berharap agar tidak ada biaya yang menjadi penyebab semakin tingginya biaya transportasi.
Apindo juga berharap agar angkutan tidak mogok karena tindakan itu akan mengganggu ekspor dan impor dan disribusi barang. “Biaya transportasi yang mahal akan membuat biaya produksi barang produksi Sumut semakin mahal dan akan menyebabkan kalah saing dengan produk serupa dari daerah dan negara lain,” pungkasnya. (Ant)