Lindungi Pekerja, Balikpapan Buat Perda Ketenagakerjaan

BALIKPAPAN — Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Balikpapan, Daud Pirade menuturkan, pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan tujuannya untuk memberikan perlindungan yang optimal. Mengingat banyak perusahaan formal dan tenaga kerja lokal yang bekerja di wilayah tersebut .

“Intinya kami ingin memberikan perlindungan lebih optimal terhadap terhadap tenaga kerja kami. Raperda itu sekarang masih dibahas dengan intens oleh kami, dan diusulkan ke legislatif,” terangnya Rabu, (25/10/2017).

Baca juga: Menaker: Melestarikan Batik Menyelamatkan Jutaan Tenaga Kerja

Perda itu akan mengatur mengenai pegupahan tenaga kerja, pemberian jaminan sosial, hak libur hingga cuti. Perusahaan harus patuh terhadap peraturan yang berlaku baik aturan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

“Memang sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah pusat yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tapi aturan itu kan terlalu umum, maka dengan Perda nantinya lebih spesifik lagi aturannya,” beber pria yang akrab disapa Daud.

Baca juga: Disnakertrans Sukabumi Tangkap Enam WNA China

Menurutnya, Raperda telah diajukan ke DPRD untuk dibahas lebih intens dan ditargetkan 2018 nanti sudah dapat ditetapkan.

“Ini hanya berlaku untuk pekerja formal. Kalau pekerja serabutan masih belum masuk kategori yang diatur dalam Perda tersebut,” ungkapnya.

“Dengan Perda ini apabila ada perusahaan yang semena-mena bisa ditertibkan,” tutupnya.

Lihat juga...