Kuasa Hukum: Tamim Harus Bebas Demi Hukum

JAKARTA — DR. Sulistyowati, SH, MH, Koordinator Tim Advokasi Tamim Pardede (Tamim) mengatakan, agenda sidang keterangan terdakwa yang digelar Senin (23/10/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berjalan lancar.

Dia menjelaskan, pemeriksaan terdakwa ini adalah setelah semua rangkaian saksi fakta dan saksi ahli baik yang diajukan JPU maupun penasehat hukum terdakwa memberikan keterangan. Sidang Kamis (26/10/2017) akan berlanjut ke tuntutan JPU dan pembacaan pledoi. Baca juga: Hakim Hardik JPU di Persidangan ke-11 Tamim Pardede

“Kalau kami selalu siap, datang sidang selalu tepat waktu. Kami bekerja profesional, yang tidak pernah siap itu jaksanya bukan kami,” kata Sulistyowati kepada CendanaNews, ditemui usai sidang.

Bahkan, tambah dia, Ketua Hakim telah menegaskan bahwa JPU tidak boleh mundur waktunya dalam pengajuan penuntutan karena waktunya terbatas, mengingat masa penahanan terdakwa sudah mau habis dan tidak ada perpanjang. Ini menyangkut hak azasi manusia tidak boleh menahan sembarangan.

Namun demikian mengingat tim JPU selalu mengulur waktu sidang dari jadwal yang telah ditentukan, dan bahkan pernah juga tidak hadir dengan berbagai alasan. Sulistyowati tidak menyakini kalau tim JPU bisa mengajukan tuntutan pada persidangan Kamis nanti. Pasalnya, kata dia, tim JPU pernah mangkir dari persidangan, dan hadirpun selalu tidak tepat waktu.

“Waktu pengajuan tuntutan itu tiga hari dari persidangan hari ini. Kalau itu sampai jaksa mundur. Itu artinya Tamim harus bebas demi hukum karena masa tahanannya sebentar lagi habis,” tukas Sulistyowati.

Lihat juga...