KTNA Pamekasan Minta Reklamasi Pantai Selatan Dihentikan

PAMEKASAN – Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Pamekasan, Jawa Timur, meminta agar pemerintah kabupaten memperhatikan kepentingan nelayan tradisional di sepanjang pesisir Pantai Tlanakan.

Ketua KTNA Pamekasan Fathorrahman menyatakan, pemerintah tidak boleh membiarkan adanya reklamasi di sepanjang Pantai Tlanakan, Pamekasan. Jika hal tersebut dilakukan, maka nelayan tradisional yang tinggal di sepanjang pesisir pantai itu, terancam kehilangan mata pencaharian.

“Kami selaku Ketua KTNA, memohon kepada Pemkab, agar mempertimbangan kembali kebijakan membiarkan praktik reklamasi di sepanjang pesisir Pantai Selatan Tlanakan, Pamekasan itu,” kata Fathorahman, Sabtu (14/10/2017).

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan Amin Jabir menyatakan, Pemkab Pamekasan sengaja membiarkan praktik reklamasi yang dikeluhkan tersebut. Hal itu dikarenakan, masyarakat yang melakukan reklamasi, mengantongi sertikat hak kepemilikan tanah.

Jabir menjelaskan, sertifikat hak milik lahan itu, dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan. Fakta tersebut membuat DLH tidak bisa melarang kegiatan reklamasi yang dikeluhkan para nelayan.

Sementara itu, pesisir Pantai Tlanakan Pamekasan yang diizinkan direklamasi oleh Pemkab Pamekasan, mulai dari pembatasan dengan Kabupaten Sampang, Jawa Timur, hingga di pesisir Pantai Desa Branta, Kecamatan Tlanakan.

Jika reklamasi ini tetap dibiarkan, maka ratusan nelayan bisa terancam kehilangan mata pencahariannya, karena semua pesisir yang selama ini menjadi tambatan perahu nelayan tergusur. Praktik reklamasi ini, sebelumnya telah diproses warga dan nelayan di sepanjang pesisir pantai ke Pemkab Pamekasan, namun tak diindahkan. (Ant)

Lihat juga...