JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan segera memperpanjang masa pencegahan atau pencekalan bepergian ke luar negeri untuk Setya Novanto. Demikian penjelasan yang disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta.
Perpanjangan masa pencekalan Setya Novanto tersebut dilakukan oleh penyidik KPK untuk kepentingan penyelidikan terkait kasus perkara dugaan suap dan penerimaan sejumlah aliran dana dari proyek e-KTP Nasional. Keterangan Setya Novanto akan sangat berguna, khususnya untuk para saksi dan tersangka lainnya dalam kasus perkara e-KTP.
Sebelumnya diketahui bahwa masa pencekalan dan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Setya Novanto akan segera habis masa berlakunya tepatnya pada tanggal 10 Oktober 2017 mendatang. Perpanjangan pencegahan tersebut akan berlaku efektif selama 6 bulan ke depan atau mulai terhitung sejak tanggal pertama ditetapkan dan dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihak KPK dalam waktu dekat dipastikan akan segera memperpanjang masa pencekalan dan pencegahan bepergian keluar negeri untuk Setya Novanto. “Meskipun yang bersangkutan kini sudah tidak berstatus sebagai tersangka, namun keterangannya masih sangat dibutuhkan oleh penyidik, walaupun hanya berstatus sebagai sebagai saksi,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Senin (2/10/2017).
Menurut Agus Rahardjo, Setya Novanto yang selama ini diduga banyak memiliki peran dan pengaruh mulai pada saat pembahasan hingga pencetakan e-KTP tersebut tentu saja juga banyak mengetahui sepak terjang semua pihak yang ikut terlibat dalam proyek e-KTP. Keterangan yang diberikan Setya Novanto tersebut akan memperdalam penyelidikan untuk menuntaskan kasus perkara e-KTP.
Pihak KPK secepatnya akan mengirimkan surat permohonan cekal untuk Setya Novanto kepada Direktorat Jenderal (Diitjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Dengan demikian dalam waktu 6 bulan ke depan bisa dipastikan Setya Novanto untuk sementara tidak bisa meninggalkan wilayah Indonesia dengan alasan apa pun.
Keputusan memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Setya Novanto tersebut diduga disebabkan kekalahan KPK dalam gugatan persidangan pra peradilan melawan Setya Novanto yang digelar beberapa waktu lalu di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. Hakim Cepi Iskandar telah memutuskan untuk mengabulkan dan memenangkan seluruh gugatan Setya Novanto.
Namun Agus Rahardjo menjelaskan bahwa perpanjangan masa pencekalan tersebut ternyata tidak ada hubungannya dengan kekalahan KPK dalam persidangan pra peradilan melawan Setya Novanto. Beberapa hari pasca kekalahan tersebut pihak KPK masih enggan mengungkapkan strategi apa selanjutnya yang akan digunakan agar kembali bisa menjerat Setya Novanto dalam kasus perkara e-KTP.