KPK Periksa Suswanti, Panitera Pengganti Pembocor BAP

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Suswanti, seorang oknum Panitera Pengganti yang selama ini bekerja di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Suswanti diduga sebagai pelaku yang telah membocorkan isi materi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) untuk tersangka Miryam S. Haryani, mantan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Suswanti menurut rencana akan dikonfirmasi penyidik KPK secara langsung dengan Markus Nari, mantan Anggota Komisi II DPR RI. Markus Nari sebelumnya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP.

“Yang bersangkutan (Suswanti) dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan yang dilakukan pemyidik KPK. Pemeriksaan dilakukan sejak tadi siang di Gedung KPK Jakarta, dia akan bersaksi untuk tersangka Markus Nari. Pemeriksaan hingga saat ini masih terus berlangsung. Hasil selengkapnya nanti disampaikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Menurut Febri Diansyah, Suswanti selama ini diduga telah membocorkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk tersangka Miryam S. Haryani dan tersangka Markus Nari. Menurut penelusuran penyidik KPK, Suswanti diduga dengan sengaja menyalin atau menggandakan berkas salinan BAP tersebut pada Maret 2017.

Kesaksian tersebut disampaikan oleh Anton Taufik, yang belakangan diketahui berprofesi sebagai pengacara. Kepada pemyidik KPK Anton Taufik mengaku bahwa dirinya mendapatkan salinan BAP masing-masing Miryam dan Markus Nari dari Suswanti. Anton Taufik sempat memberikan imbalan berupa uang tunai yaitu sebesar Rp 2 juta kepada Suswanti atas jasanya menggandakan atau menyalin BAP tersebut.

Setelah menyerahkan berkas salinan BAP Markus Nari, Anton Taufik kemudian diketahui mendapatkan imbalan berupa uang tunai sebesar 10.000 Dolar Singapura (SGD) dan 10.000 Dolar Amerika Serikat (USD). Uang tersebut diberikan secara langsung oleh Markus Nari secara tunai saat bertemu dengan Anton Taufik.

Anton Taufik sempat menjelaskan kepada penyidik KPK, tak lama setelah menerima salinan BAP tersebut, dirinya kemudian segera menghubungi Markus Nari. Kemudian mereka bersepakat untuk melakukan pertemuan Plaza FX di Kawasan, Sudirman, Jakarta Pusat. Anton Taufik langsung menyerahkan salinan foto copy BAP tersebut kepada Markus Nari.

Menurut Febri Diansyah kejadian bocornya BAP Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk Markus Nari dan Miryam S. Haryani tersebut merupakan yang pertama kali terjadi dalam sejarah KPK. Penyidik KPK akan mendalami apa motif dan tujuan Suswanti yang diketahui secara sengaja memberikan data dan informasi rahasia negara yang semestinya tidak boleh diketahui pihak lain atau yang tidak berkepentingan.

 

Lihat juga...