KPK Janji Tangani Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Lahan Produktif

JAKARTA — Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebutkan, pihaknya berkomitmen untuk segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan lahan produktif yang beralih fungsi.

“KPK berjanji dan berkomitmen segera menyelesaikan kasus atau konflik pertanahan atau agraria, khususnya yang menyangkut penyalahgunaan lahan produktif” jelasnya saat menemui perwakilan petani yang tergabung dalam Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) yang datang ke Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Menurut Saut Situmorang, hingga saat ini sudah ada sebagian kementrian yang sudah melaksanakan hasil daripada kesepakatan perjanjian yang pernah ditandatangani bersama. Namun kenyataanya di lapangan masih ada beberapa kementrian yang terkesan “jalan di tempat” atau belum melaksanakan perjanjian atau kesepakatan tersebut.

Saut Situmorang kemudian mencontohkan, banyak ditemukan lahan pertanian dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah lama tidak diurus atau sudah lama mati izinnya, namun secara tiba-tiba lahan pertanian yang dimaksud tersebut berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Saut Situmorang mengakui bahwa hal tersebut merupakan saatu masalah yang sering ditemui dan diadukan oleh para petani kepada KPK.

Sementara itu, Dewi Kartika, koordinator KNPA kepada wartawan menerangkan bahwa tidak tertutup kemungkinan ada perbutan korupsi atau pemberian sejumlah sejumlah uang imbalan atau suap. Pemberian suap tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengalihkan fungsi lahan pertanian, kehutanan, perkebunan dan pertambangan yang semula hanya bersatus HGU namun kemudian beralih fungsi menjadi HGB.

Dewi Kartika berharap KPK secepatnya secara melakukan penyelidikan dan mendalami berbagai macam kasus-kasus korupsi, khususnya yang berkaitan penyalahgunaan lahan produktif.

Menurut Dewi Kartika, akhir-akhir ini sering ditemui banyak para petani yang kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib dengan tuduhan atau dianggap telah menyerobot tanah produktif yang diklaim milik orang lain atau milik sebuah perusahaan. Padahal sebelumnya lahan produktif tersebut sebenarnya merupakan lahan pertanian atau lahan perkebunan yang biasa digarap petani setempat.

Lihat juga...