KPK Geledah Satu Perusahaan Terkait Kasus Aswad Sulaiman
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah satu perusahaan terkait tindak pidana korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta lzin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara Tahun 2007-2014.
“Penyidik hari ini melakukan penggeledahan di salah satu perusahaan yang mendapat izin tambang, berlokasi di Jalan Ahmad Yani Kendari,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus indikasi tindak pidana korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta lzin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara Tahun 2007-2014.
Menurut Febri, dari penggeledahan tersebut, pihaknya menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK menduga telah terjadi “kick back” atau imbalan terkait kasus yang menjerat Aswad Sulaiman tersebut.
“Pemberian “kick back” ini diindikasikan diberikan melalui pihak-pihak tertentu atau orang-orang dekat dari tersangka melalui transfer yang dilakukan berulang kali. ini terkait dengan proses penerbitan izin,” kata Febri.
KPK telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus indikasi tindak pidana korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta lzin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara Tahun 2007-2014.
“Tersangka Aswad Sulaiman selaku pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan selaku Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10).
Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikeI yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum,” ucap Saut.
Selain itu, kata Saut, Aswad Sulaiman selaku pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.
“Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009,” kata Saut.
Atas perbuatannya tersebut, Aswad Sulaiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[Ant]