Kawasan Pedesaan Jadi Sasaran Peredaran PCC
SOLO — Peredaran PCC masih menjadi perhatian di wilayah Solo dan sekitarnya. Sebagai antisipasi, Pemerintah Kabupaten Karanganyar menggelar sarasehan Ikatan Apoteker Indonesia.

Dalam sarasehan yang digelar di gedung DPRD Karanganyar, menghadirkan sejumlah narasumber. Di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar, Kepala Kesbangpolinmas, serta Kasat Narkoba Polres Karanganyar. Sarasehan yang dihadiri lebih dari 50 apoteker serta mereka yang bekerja sebagai tenaga produksi obat-obatan itu meminta agar seluruh pihak turut aktif mengawasi keberadaan PCC.
“Yang perlu diwaspadai adalah peredaran PCC justru di desa-desa. Perlu adanya kerja bareng, termasuk apoteker untuk mendeteksi adanya peredaran obat terlarang tersebut,” terang AKP Harno, Kasat Narkoba Polres Karanganyar, dalam sarasehan yang diselenggarakan pada Sabtu (7/10/2017).
Keberadaan PCC di Indonesia pada awalnya legal, dan diperbolehkan. Hanya saja, sejak 2013, PCC ditarik dari peredaran karena mengandung zat yang berbahaya bagi tubuh. “Apa yang ditemukan akhir-akhir ini diproduksi secara sembunyi-sembunyi. Pabrik pembuatan yang di Banyumas itu tak berizin dan tidak memiliki konsep yang jelas,” ungkap AKP Harno.
Sebagai penegak hukum, kepolisian akan bertindak tegas kepada mereka yang menyalahgunakan wewenang maupun penggunaan obat-obatan. Kendati demikian, pihaknya juga meminta apoteker tidak perlu khawatir tentang peredaran PCC maupun obat lain yang dinilai rawan.
“Yang penting, apoteker juga harus kerja secara profesional. Jangan sampai memberikan obat yang mengandung bahan tertentu tanpa resep dokter. Kalau sudah ada resep, artinya apoteker sudah aman,” tandasnya.
Guna antisipasi peredaran PCC maupun obat terlarang, peran apoteker sangat dibutuhkan. Terutama, mereka yang ingin membeli obat tertentu tanpa resep dokter harus diwaspadai. “Harus ada resep dokter, kalau tidak jangan diberikan obatnya,” tambah Kepala Dinas Kesehatan (DKK) Karanganyar, Cucuk Heru Kusumo.
Selain PCC, keberadaan obat ilegal dan obat palsu lainnya harus juga ditekankan. Sebab, kedua jenis obat itu sama berbahaya dengan PCC, karena kandungan di dalamnya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dalam keseharian, peran apoteker sangat penting, terutama untuk mengantisipasi peredaran obat-obatan yang dapat disalahgunakan.
“Termasuk pelanggan yang sering beli pipet ataupun obat penenang. Jika memang dinilai terlalu sering, harus diwaspadai,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Karanganyar, Slamet Wahyono menjelaskan, upaya untuk antisipasi PCC maupun obat ilegal dan palsu dengan selalu kroscek resep dokter. Dalam melayani masyarakat, apoteker menjadi pengendali dalam memberikan obat-obatan.
“Termasuk berlebihan tidak obat yang dibeli, batas maksimalnya berapa. Apoteker juga harus screaning resep dokter,” jelas Slamet.
Diakuinya, maraknya peredaran PCC beberapa waktu lalu juga membuat apoteker khawatir. Sebab, apoteker takut jika memberikan obat-obat yang dapat disalahgunakan dan akan terjerat masalah hukum. “Karena itu, pengawasan, penataan dan pelayanan apoteker harus sesuai standar. Legalitas apoteker praktek, izinnya dan lain sebagainya harus sesuai aturan,” pungkasnya.