KASN Sebut Empat Daerah di Sumbar Lakukan Pelanggaran
PADANG — Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nurhasni menyebutkan, ada indikasi pelanggaraan terhadap manajemen ASN di empat daerah di Sumatera Barat (Sumbar). Keempatnya yakni, Kabupaten Padangpariaman, Limapuluh Kota, Solok, dan Kota Padangpanjang.
“Kita akan lakukan pertemuan dengan empat daerah tersebut,” tegasnya, saat menyampaikan laporan pada acara pembukaan Rapat Koordinasi dalam rangka Penguatan Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Pembinaan dan Pengawasan Manajemen ASN dan Monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi KASN, di Padang, Kamis (19/10/2017).
Akan tetapi, Nurhasni tidak menyebutkan dengan jelas jenis pelanggaran yang telah dilakukan oleh empat daerah tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan bisa menyangkut sistem merit, proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan; penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku ASN.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan, bagi daerah
yang disebut melakukan pelanggaran dimaksud jangan berkecil hati. Sebab, boleh jadi 15 kabupaten kota lain juga ada salah, namun belum ada yang masuk lapornya ke KASN.
“Saya minta berpikir positif saja kesalahan tersebut, ataupun mungkin ada yang tidak sengaja melakukannya. Namun faktanya memang ada, hal yang demikian terjadi,” tegasnya.
Menurutnya, salah satu penyebab terjadinya pelanggaran atas manajemen ASN di Sumbar sebagaimana diurai Nurhasni adalah kurangnya pemahaman Wali Kota/Bupati terhadap regulasi menyangkut manajemen ASN baik Undang-Undang maupun aturan-aturan pelaksanaannya.
Bahkan, kata Irwan, kelemahan tersebut diperparah dengan ketidakpekaan aparatur terkait di daerah. Seperti karena aturan yang berubah-ubah, mungkin karena Kepala Daerahnya yang tidak tahu dasar hukum atau aturan barunya. Malah kadang-kadang, Kepala BKD yang tidak tahu.
“Saya lihat kurangnya pemahaman Kepala Daerah Kabupaten dan Kota dan aparatur terkait terhadap regulasi kepegawaian, bisa bermuara pada dipilihnya kebijakan-kebijakan kepegawaian yang keliru dan tidak tepat, serta berada di luar kewenangannya yang dapat membuat kepala daerah bersangkutan dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau bahkan diberhentikan dari jabatannya,” ucapnya.
Irwan mengakui bahwa Wali Kota/Bupati juga memiliki peran dan kewenangan (di bidang kepegawaian), hanya saja, dari catatan pemerintah, ada hal yang dilakukan seolah tidak ada Gubernur, seolah tidak ada Mendagri.
“Ada terjadi pegawai Dukcapil enak saja diganti tanpa persetujuan Kemendagri, pakai ngotot pula,” ujarnya.
Untuk itu, gubernur menginstruksikan Bupati/Wako se-Sumbar untuk menguasai regulasi terkait kepegawaian, tunduk dan patuh menerapkan ketentuan yang terkandung di dalamnya, dan tidak menyerahkan seluruh urusan kepegawaian kepada bawahan.
Selain itu, gubernur juga menyebutkan agar Bupati/Walikota tidak semena-mena dalam pengisian atau promosi jabatan tertentu dalam jajaran pemerintahan masing-masing. Serta berharap agar tidak memberhentikan atau mengganti ASN tertentu tanpa dilandasi dasar dan alasan yang jelas.