Imigrasi Mataram Deportasi Enam Puluh WNA

MATARAM – Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Orang Asing (Wasdakim) Kantor Imigrasi Mataram, Ramdani mengatakan, tercatat sampai bulan Oktober, Imigrasi Mataram telah mendeportasi puluhan Warga Negara Asing (WNA).

“Ada sekitar 60 WNA dari berbagai negara yang telah kita deportasi, antara lain, Australia, Inggris, Belgia, Malaysia, China dan sejumlah negara lain,” kata Ramdhani di Mataram, Jumat (13/10/2017).

Dari semua negara tersebut, WNA asal China paling mendominasi, yaitu mencapai 16 orang. Jumlah tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah hingga akhir tahun, mengingat tren kunjungan wisatawan mancanegara ke NTB yang terus meningkat.

Dikatakan, puluhan WNA yang dideportasi tersebut dengan kasus berbeda-beda, mulai dari penyalahgunaan paspor dari kunjungan digunakan untuk tinggal bekerja, over stay serta tindakan kriminal.

“Guna memastikan keberadaan orang asing masuk NTB, selain memaksimalkan keberadaan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), imigrasi juga menggandeng hotel dan jasa penginapan lain yang terkoneksi secara online mengenai jumlah kunjungan dan tamu yang menginap,” kata Ramdhani.

Ditambahkan, NTB sebagai salah satu daerah kawasan destinasi wisata cukup indah tentu menjadi incaran wisatawan asing. Baik untuk sekedar berlibur, bisnis maupun tujuan lain sehingga pengawasan harus diperketat. Termasuk di pintu kedatangan bandara maupun pelabuhan.

Kemarin, misalnya, imigrasi bersama aparat kepolisian dari Polda NTB melalui Operasi Gabungan telah mengamankan tiga orang WNA di Gili Air Lombok Utara dan Kabupaten Lombok Barat. Dua dari Spanyol dan satu orang di antaranya dari Australia, karena over stay dan penyalahgunaan paspor.

Lihat juga...