Imigrasi Mataram Deportasi Enam Puluh WNA

MATARAM – Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Orang Asing (Wasdakim) Kantor Imigrasi Mataram, Ramdani mengatakan, tercatat sampai bulan Oktober, Imigrasi Mataram telah mendeportasi puluhan Warga Negara Asing (WNA).

“Ada sekitar 60 WNA dari berbagai negara yang telah kita deportasi, antara lain, Australia, Inggris, Belgia, Malaysia, China dan sejumlah negara lain,” kata Ramdhani di Mataram, Jumat (13/10/2017).

Dari semua negara tersebut, WNA asal China paling mendominasi, yaitu mencapai 16 orang. Jumlah tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah hingga akhir tahun, mengingat tren kunjungan wisatawan mancanegara ke NTB yang terus meningkat.

Dikatakan, puluhan WNA yang dideportasi tersebut dengan kasus berbeda-beda, mulai dari penyalahgunaan paspor dari kunjungan digunakan untuk tinggal bekerja, over stay serta tindakan kriminal.

“Guna memastikan keberadaan orang asing masuk NTB, selain memaksimalkan keberadaan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), imigrasi juga menggandeng hotel dan jasa penginapan lain yang terkoneksi secara online mengenai jumlah kunjungan dan tamu yang menginap,” kata Ramdhani.

Ditambahkan, NTB sebagai salah satu daerah kawasan destinasi wisata cukup indah tentu menjadi incaran wisatawan asing. Baik untuk sekedar berlibur, bisnis maupun tujuan lain sehingga pengawasan harus diperketat. Termasuk di pintu kedatangan bandara maupun pelabuhan.

Kemarin, misalnya, imigrasi bersama aparat kepolisian dari Polda NTB melalui Operasi Gabungan telah mengamankan tiga orang WNA di Gili Air Lombok Utara dan Kabupaten Lombok Barat. Dua dari Spanyol dan satu orang di antaranya dari Australia, karena over stay dan penyalahgunaan paspor.

Dugaan sementara pasal ketiga WNA tersebut melanggar pasal 122 UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jika terbukti melakukan pelanggaran diancam dengan pidana penjara selama lima tahun dan sekarang masih ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya Gubernur NTB, Zainul Majdi mengatakan, sebagai salah satu daerah tujuan utama wisata, kunjungan wisatawan melakukan liburan, khususnya wisatawan mancanegara (Wisman) ke NTB tentu akan semakin tinggi.

Karena itulah, untuk memastikan keberadaan orang asing yang masuk maupun keluar NTB legal dan tidak menyalahi aturan dalam penggunaan paspor kunjungan, pengawasan orang asing harus lebih diperketat lagi.

“Kita minta imigrasi lebih meningkatkan lagi pemantauan terhadap orang asing dengan memaksimalkan Timpora yang terdiri dari semua unsur terkait. Karena NTB saat ini sudah menjadi destinasi wisata dan juga investasi sehingga membuat banyak kunjungan warga negara asing (WNA),” pungkasnya.

Semakin maju dan investasi semakin terbuka. Jadi pemantauan juga harus ditingkatkan. Bukan untuk mencurigai tapi untuk waspada saja. Hal itu juga dilakukan demi kenyamanan WNA itu sendiri sehingga lebih mudah penanganannya jika terjadi sesuatu di wilayah NTB.

Lihat juga...