“Hate Speech” dan UU ITE Jerat untuk Tamim Pardede
JAKARTA — Berhati-hatilah menyuarakan aspirasi walau maksudnya untuk keselamatan bangsa dan negara. Karena ingin menyuarakan bahaya laten PKI, Muhamad Tamim Pardede disingkat Tampar terkena jerat hukum.
Pria berusia 45 tahun, warga Jalan Hj. Royani I, No 19 RT 005 Rw 003 Kelurahan Karet, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan oleh pihak Kepolisian dijadikan terdakwa disebabkan adanya dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa ujaran kebencian dan SARA dengan mengupload video ke media sosial youtube agar di konsumsi khalayak publik.
Seharusnya sidang ke 6 dakwaan terhadap Muhamad Tamim Pardede sejatinya dilaksanakan pada minggu lalu. Agendanya ialah pemeriksaan terhadap 3 saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sayang sidang tersebut batal dikarenakan ketidakhadiran ketiga saksi itu yang merupakan aparat kepolisian. Namun pada Senin, 2 Oktober 2017, sidang dengan Muhamad Tamim Pardede yang merupakan terdakwa dari kasus Hatespecht dan UU ITE digelar pada pukul 14.30 WIB.
Konten mengandung unsur kebencian itu termaktub pada 25 Februari 2017 yang isi rekaman dalam youtube tersebut adalah : “Maka suatu negara yang penguasanya tidak berhukum dengan hukum ALLAH, terus penduduknya tidak berjuang untuk menegakkan hukum ALLAH, maka seluruh penguasa negara tersebut beserta rakyatnya kafir kabeh.”
Beberapa kutipan lagi di dalamnya : “Saya itu bangsa Indonesia yang berkewarganegaraan Sulu, mau jadi warga negara Indonesia ga pate’en negara kafir kok, malu dong saya menjadi warga negara kafir jadi kewajiban hmmmm….revolusi ya kalian,”
Beberapa postingan yang di anggap menyebarkan kebencian dan SARA lagi terlihat pada judul video yang di uploadnya yakni : pada tanggal 4 Januari 2017 dengan judul “Selamat datang saudara baru China Komunis” dan “Penghianatan dan Tipuan China Komunis”, serta berapa tulisan lain seperti tanggal 19 oktober 2016 memiliki judul : “Bahaya Laten China Komunis”.
Postingan inilah yang pada akhirnya menjerat Muhamad Tamim Pardede dengan jeratan pasal pidana pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Atas perbuatan itu juga Muhamad Tamim Pardede terkena pidana dengan pasal 16 Jo.pasal 4 huruf b angka 1 Undang Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis.
Tepatnya pada 6 Juni 2017, Tampar ditangkap oleh pihak kepolisian tim cyber Bareskrim Polri pukul 00.30 WIB, di daerah Tangerang. Penangkapan itu terkait pihak tim cyber bareskrim yang melakukan penyelidikan secara online dengan pada akhirnya mendapati akun youtube dengan nama Dede Tamim36 yang pemilik aslinya adalah Muhamad Tamim Pardede.
Berkas penyidikan Tampar sejak tanggal 3 Agustus 2017 kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selama di PN Jaksel inilah Tampar menghabiskan waktunya didalam tahanan dengan menjalani 5 kali persidangan yang terkadang adanya pembatalan sidang dikarenakan pihak dari Jaksa Penuntut Umum selalu belum bisa menghadirkan saksi yang di minta majelis Hakim.

DR. Sulistyowati, SH, MH, Koordinator Tim Advokasi Tampar, sebelum sidang menceritakan bahwa dirinya menilai JPU dalam menindaklanjuti sidang tidak serius. Menurutnya agenda jadwal sidang yang telah di tetapkan Hakim pada hari ini jatuh pada pukul 10.30, namun hingga pukul 13.00 dari pihak JPU belum sama sekali hadir di persidangan.
Menurutnya, kasus persidangan kliennya yang berbelit-belit ini disebabkan kurang kooperatifnya pihak JPU dalam menghadirkan saksi dari pihak JPU. Sudah dua kali pihak pengadilan memberikan surat panggilan untuk para saksi JPU, namun panggilan tersebut tidak disambut oleh para saksi. Selain itu juga mundurnya waktu persidangan juga bisa dikatakan mempengaruhi psikologis dari klien dirinya.
“Sidang kali ini, kita akan membeberkan beberapa kejanggalan atas dakwaan yang terkesan tidak serius dan main-main, kita menduga dakwaan ini hanya upaya untuk pembungkaman kebebasan berpendapat terutama bagi para aktivis muslim,” katanya, sebelum sidang berlangsung.
Tepat pukul 14.30, sidang Tampar terkait melakukan dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Tindakan Tampar melakukan rekaman dan mengunggah video rekaman yang di upload di media youtube agar dapat dikonsumsi publik.
Video rekaman dengan akun youtube Dede Tamim36 di dapatkan petugas bareskrim polri yakni Fakih Nur Rachman, Jeffrey Surya Putra, SH, dan Eko Yudha Prasetya, SH, terkait isinya yang mengandung SARA, kemudian melakukan penyelidikan secara online sehingga diketahui pemilik akun tersebut yakni Muhamad Tamim Pardede yang sekarang ini dinyatakan sebagai terdakwa.
Dalam sidang, 3 saksi yang dihadirkan dari pihak kepolisian ini semua saksi memberikan kesaksian berbeda dengan apa yang tertulis didalam Berita Acara Perkara. Dalam BAP terdapat 2 nama pemimpin atau atasan yang memerintahkan penangkapan tersebut, sementara ketika saksi memberikan keterangan di dalam persidangan hanya 1 nama pemimpin yang memerintahkan untuk penangkapan tersebut yakni AKBP Susatyo.
Sidang yang dipimpin majelis Hakim Haruno juga menyampaikan agar pihak dari Jaksa Penuntut Umum untuk segera memberikan kepastian perihal persidangan ini agar tidak sampai berlarut-larut melihat batas waktu penahanan terdakwa yang diperkirakan akan berakhir. Hakim juga meminta agar persidangan selanjutnya harus lebih awal lagi tidak molor dengan waktu yang sudah ditetapkan.
Dalam persidangan yang ke enam itu pihak pembela meminta izin kepada majelis hakim untuk diberikan penangguhan penahanan serta izin untuk observasi perihal kondisi psikologis terdakwa yang terlihat sudah menunjukkan gejal-gejala aneh.
