Gamawan Fauzi Bersaksi untuk Terdakwa Andi Agustinus
JAKARTA – Persidangan kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP hari ini kembali dilanjutkan. Agenda utama persidangan e-KTP masih fokus pada pemeriksaan dan mendengarkan keterangan sejumlah saksi-saksi terkait serta tersangka e-KTP yang dihadirkan.
Persidangan tersebut digelar di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Persidangan tersebut dipimpin secara langsung oleh Ketua Majelis Hakim yaitu John Halasan Butar-Butar sekaligus didampingi empat orang Anggota Majelis Hakim lainnya.
Berdasarkan pantauan Cendana News dari Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, sedikitnya ada 7 orang yang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Andi Agutinus alias Andi Narogong. Namun ternyata hanya 5 saksi yang datang memenuhi undangan panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sementara itu 2 saksi lainnya, masing-masing Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah) dan Setya Novanto (Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar) meminta penangguhan. Yang bersangkutan dilaporkan meminta penjadwalan ulang karena berhalangan hadir dengan alasan baru sembuh dari sakit dan karena alasan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
Salah satu di antara kelima saksi penting yang terlihat sudah datang di ruangan persidangan adalah Gamawan Fauzi, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia. Gamawan Fauzi belakangan diketahui merupakan salah satu pejabat pembuat komitmen terkait pengajuan lelang tender proyek e-KTP yang diperkirakan telah menghabiskan anggaran keuangan negara sebesar 5,9 triliun rupiah.
Siang ini persidangan yang digelar di Ruang Sidang Mr. Koeoemah Atmadja 1 Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut masih terus berlangsung. Gamawan Fauzi menjadi saksi pertama yang dimintai keterangan terkait seputar proses pembahasan dan mekanisme lelang tender proyek e-KTP. Namun sebelum bersaksi, Gamawan Fauzi bersama saksi lainnya terlebih dulu disumpah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Saat dalam persidangan, Gamawan Fauzi mengatakan bahwa kapasitanya sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasus perkara e-KTP. “Saya akan bersaksi untuk tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong. Kedatangan saya ke sini merupakan salah satu komitmen dan sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab karena pada saat itu masih menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia,” jelas Gamawan Fauzi di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2017).
Dalam pengakuannya di persidangan, Gamawan Fauzi yang pada saat itu masih menjabat sebagai Mendagri mengakui, bahwa dirinya memang pernah menandatangani proposal terkait persetujuan tentang pembahasan e-KTP dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Namun Gamawan Fauzi mengaku bahwa dirinya tidak termasuk dalam anggota panitia proyek e-KTP tersebut, sehingga dirinya tidak mengikuti perkembangan selanjutnya terkait pelaksanaan proses lelang tender e-KTP. Gamawan Fauzi juga menjelaskan bahwa dirinya sempat berkonsultasi dengan KPK terkait pembahasan proyek e-KTP.
