DKP Lebak Ingatkan Nelayan Tidak Gunakan Bom Ikan

LEBAK — Nelayan Kabupaten Lebak, Banten, diminta untuk tidak menggunakan bom ikan karena bisa menimbulkan kerusakan ekosistem dan biota laut sehingga berdampak terhadap hasil tangkapan.

Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Nelayan Kecil Dinas Perikanan Kabupaten Lebak Rizal Ardiansyah di Lebak, Jumat mengatakan pihaknya menerima laporan Ditpolair Polda Banten yang menangkap tersangka pelaku pengeboman ikan berinisial M (35) yaitu sebagai pemasok bahan peledak untuk pembuatan bom ikan.

Baca juga: Angin Kencang Rusak Peralatan Melaut Nelayan

Para tersangka perakit bom ikan itu akan mempergunakannya untuk menangkap ikan di pesisir selatan Banten.

Penggunaan bom ikan merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, dan bisa merusak habitat dan biota laut.

Nelayan yang memakai bom ikan bisa diproses secara hukum dengan pasal pada Undang-undang mengenai bahan peledak.

Penggunaan bom untuk mendapat ikan juga bisa menimbulkan kecelakaan karena banyak pelaku yang meninggal akibat terkena serpihan bom itu.

“Kami minta nelayan Lebak tidak menggunakan bom ikan,” ujarnya.

Menurut dia pemboman ikan itu akan merugikan nelayan karena pendapatan tangkapan menurun.

Selama ini di pesisir selatan Kabupaten Lebak yang berada di Perairan Samudera Hindia rawan menjadi tempat pemboman ikan.

Kebanyakan pelaku pemboman ikan itu adalah nelayan dari luar daerah.

“Jika pelaku pemboman ikan itu ditangkap maka kami proses secara hukum,” katanya.

Baca juga: Nelayan Berharap Pemerintah Bangun Tanda Batas Wilayah

Ia mengajak nelayan dapat melestarikan ekosistem laut dengan menggunakan jaring ramah lingkungan.

Mereka (nelayan) jika melaut dengan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan, seperti jaring pancing, rampus dan gilnet.

“Kami yakin pendapatan nelayan meningkat bila perairan laut itu tidak rusak,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Banten Ajun Komisaris Besar Tri Panungko mengatakan penangkapan terhadap tersangka M (35) warga Indramayu sebagai pemasok bahan peledak tanggal 23 Oktober 2017.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan empat karung potasium seberat satu kuintal, 200 sumbu atau kif, empat bungkus plastik berisi brown seberat 2 kilogram dan empat bungus plastik berisi 4 kilogram belerang.

“Bahan peladak itu untuk produksi bom ikan dan cukup membahayakan,” katanya.[Ant]

Lihat juga...