MATARAM – Sebagai dinas yang menangani dan bersentuhan langsung dengan para pelaku usaha dan investor besar terkait masalah perizinan, keberadaan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memiliki peran strategis serta rawan terjadinya praktik korupsi terkait pengurusan perizinan.
“Untuk memastikan proses pengurusan perizinan di DPMPTSP bisa berlangsung transparan, perbaikan kualitas sistem dan pengawasan layanan harus terus dilakukan, salah satunya dengan menggandeng Ombudsman,” kata Kepala DPMPTSP NTB, Lalu Gita Ariadi di Mataram, Rabu (11/10/2017).
Mengingat core bisnis DPMPTSP adalah pelayanan penanaman modal, menjadi rentan karena berhadapan dengan investor besar yang tentu memiliki uang banyak sehingga peluang transaksional oleh oknum tidak bertanggung jawab di lingkungan DPMPTSP bisa saja terjadi.
Gita juga berharap dengan adanya pelayanan terpadu satu pintu, proses perizinan juga akan lebih mudah dan cepat terutama bagi para investor. Paradigma kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah sekarang harus dibalik menjadi kalau bisa dipermudah, kenapa dipersulit.
“Pengawalan kerja sama daerah dengan pemerintah daerah termasuk dengan swasta, katakanlah soal pengelolaan aset, ini kalau tidak hati-hati sangat berbahaya, memiliki kerentanan terjadinya praktik suap dan korupsi,” katanya.
Ditambahkan, selain menggandeng Ombudsman untuk mengawal kualitas pelayanan publik, DPMPTSP juga berkaitan dengan supervisi KPK. Pelayanan perizinan sekarang juga berbasis IT sampai penandatanganan elektronik di manapun dan kapan pun bisa dilakukan sehingga pelayanan menjadi cepat dan tepat serta mudah.
Sementara itu, Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Muhamad Rosyid Rido mengatakan, dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan monitoring, baik terhadap DPMPTSP maupun badan layanan publik lain, Ombudsman lebih mengedepankan langkah persuasif melalui pendekatan sistem.
“Sekali lagi Ombudsman selalu melakukan pendekatan sistem kalau sistem sudah kuat, peluang orang lain untuk intervensi minim,” katanya.
Sebagai ujung tombak dan pintu masuk investasi di daerah, DPMPTSP dengan NTB sebagai daerah kawasan wisata sedang gencar diburu investor untuk berinvestasi. Tentu saja ini menjadi daerah rawan manipulasi termasuk korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi.
Pada posisi inilah Ombudsman mendorong agar BPMPTSP memahami fungsi dan tugasnya serta mendorong perbaikan sistem, bagaimana membangun standar pelayanan yang melibatkan masyarakat tidak hanya otoritas penyelenggara layanan.
“Membangun pengaduan yang terintegrasi tidak hanya dikelola oleh OPD itu saja, tapi terintegrasi dengan pusat. Dorong pengawasan internal dengan melakukan uji kepuasan masyarakat menggunakan pihak ketiga atau internalnya sendiri, untuk menguji kualitas layanan yang ada,” pungkasnya.