BITAN – Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, mendorong agar masyarakat yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan akta kelahiran meningkat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bintan, Bintan Yudha Inangsa, di Bintan, Sabtu (14/10/2017), mengatakan pihaknya akan menjalin kerjasama dengan Dinas Sosial setempat untuk menyiapkan tenaga kerja sukarela kecamatan yang bertugas mendatangi rumah warga yang anggota keluarganya belum memiliki akta kelahiran.
“Kami sedang mendorong inovasi di bidang pelayanan akta kelahiran. Dinas Sosial Bintan diharapkan membantu menyiapkan tenaga kerja sukarela kecamatan sebanyak 40 orang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tenaga kerja sukarela kecamatan juga bertugas membantu menyiapkan berkas persyaratan pembuatan akta kelahiran. Kegiatan tersebut diyakini akan membantu warga mempermudah warga mendapatkan akta kelahiran, karena selama ini masih banyak warga yang merasa kesulitan melengkapi persyaratan.
“Karena selama ini merasa kesulitan memenuhi persyaratan mendapatkan akta kelahiran, akhirnya mereka malas mengurusnya. Kondisi sekarang sudah jauh lebih baik, kami mempermudah warga untuk mendapatkan akta kelahiran, karena itu hak konstitusional warga,” tegasnya.
Saat ini, kata Yudha, akta kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bintan sekitar 68 persen dari total jumlah penduduk. Pemerintah Bintan sendiri menargetkan akta kelahiran yang diterbutkan melebihi rata-rata nasional.
“Pencapaian rata-rata nasional berkisar 80 persen, tentunya kami harapkan dapat melebihi pencapaian tersebut,” ujarnya.
Bupati Bintan, Apri Sujadi, mengapresiasi kebijakan Disdukcapil Bintan dalam meningkatkan jumlah penerbitan akta kelahiran. Ia meminta agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bintan dapat menciptakan inovasi dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, inovasi pelayanan harus terus-menerus dilakukan agar masyarakat dapat merasakan kehadiran setiap program pemerintah daerah dengan baik.
“Inovasi itu sangat penting, terutama pelayanan kepada masyarakat. Namun tentunya dengan menyesuaikan tata cara dan aturan yang berlaku. Hal ini agar masyarakat benar-benar merasakan setiap program pemerintah daerah,” ujarnya.
Apri mengingatkan, dalam menjalankan program pemerintah daerah hendaknya setiap aparatur pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. (Ant)