“Lembaga pemantau harus mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi antara lain profil organisasi lembaga pemantau, nama dan jumlah anggota pemantau, alokasi anggota pemantau dan sebagainya,” kata Arman, yang juga sebagai Koordinator Divisi SDM dan Pertisipasi Masyarakat.
Arman menginformasikan, pendaftaran untuk pemantau akan ditutup pada 11 Juni 2018. “Memang waktu pendaftarannya masih panjang tetapi lebih baik dari awal sudah mendaftar karena banyak yang harus dipersiapkan,” kata Arman. (Ant)