TULUNGAGUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur memastikan belum ada satupun lembaga pemantau pemilu yang mendaftar untuk terlibat dalam pengawasan penyelenggaraan pilkada serentak 2018.
Sementara KPU Tulungagung sudah membuka pendaftaran bagi lembaga pemantau yang ingin melakukan kegiatannya di Tulungagung. “Lembaga yang ingin memantau pemilu dipersilakan mendaftar di KPU Kabupaten Tulungagung,” kata Komisioner KPU Tulungagung Suyitno Arman di Tulungagung, Jumat (20/10/2017).
Arman menyebut, pihaknya tidak mempersoalkan belum adanya lembaga pemantau yang mendaftar. Hal tersebut mempertimbangkan pendaftara masih berlangsung untuk jangk waktu yang cukup lama.
Lembaga pemantau pemilu disebutkannya, harus memenuhi persyaratan, berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU.
“Jika memantau di Tulungagung, maka harus mendapat akreditasi dan terdaftar di KPU Kabupaten Tulungagung,” tambahnya.
Selain itu juga menyampaikan rencana, jadwal kegiatan pemantauan pemilihan dan daerah yang ingin dipantau. Termasuk nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga pemantauan pemilihan dan surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan.
Pemantau juga membuat surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantauan pemilihan. Pemantau dan tata cara pemantauan ini diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.