Awasi Masalah Perizinan, BPOM Gandeng KPK
JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kedatangan tamu dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). KPK dan BPOM telah menandatangani perjanjian kerjasama nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Penandatangan MoU tersebut terkait dengan pengawasan peredaran obat dan makanan yang beredar di pasaran dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Demikian penjelasan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Gedung KPK Jakarta. Basaria Pandjaitan tampak terlihat didampingi oleh Nurma Hidayati, Deputi Pengawasan Produk Terapetik dan NAPZA BPOM. Secara bergantian kedua pimpinan KPK dan BPOM memberikan penjelasan terkait seputar pengawasan obat dan makanan.
“KPK kedatangan perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPOM dan KPK telah sepakat menandatangani MoU terkait pengawasan peredaran obat dan makanan di seluruh Indonesia. Nanti KPK akan melakukan supervisi sekaligus pengawasan di lapangan jika ada produk obat-obatan atau makanan maupun yang diduga menyalahi aturan atau ilegal, termasuk jika sudah habis masa berlakukanya alias sudah expired,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Nurma Hidayati menjelaskan bahwa kedatangan BPOM ke Gedung KPK tersebut juga sekaligus dalam rangka membahas terkait masalah perizinan sekaligus pengawasan obat dan makanan. BPOM menekankan masalah peredaran obat-obatan yang diduga ilegal dan menyalami aturan atau perizinan yang selama ini telah diatur dan ditetapkan dengan Undang-Undang (UU) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
BPOM menekankan pentingnya kerja sama dengan KPK terkait permasalahan perizinan yang biasanya melibatkan banyak pihak atau instansi mulai dari pusat hingga daerah. Para pengusaha yang bergerak di bidang obat-obatan selama ini memang mengurus terkait dengan perizinan, namun pada saat mengurus perizinan tersebut akan sangat rawan penyuapan atau pemberian sejumlah uang atau gratifikasi agar proses perizinannya lancar.
BPOM dalam hal ini mewaspadai sekaligus mengantisipasi terutama yang berkaitan dengan keluarnya izin suatu jenis obat-obatan. BPOM dalam hal ini akan melihat apakah keluarnya perizinanan tersebut sesuai dengan surat dan aturan yang berlaku atau tidak. Jika sekiranya ternyata ditemukan adanya potensi penyimpangan atau penyalahgunaan perizinan, maka BPOM akan langsung meminta bantuan KPK untuk turun tangan menyelidiki dan mendalami masalah tersebut.
Basaria Pandjaitan juga menambahkan bahwa setelah menandatangani MoU tersebut, pihak KPK masih akan mencoba mendalami bagaimana sebenarnya mekanisme terkait dengan permohonan seputar perizinanan berbagai jenis obat-obatan dan makanan di Indonesia. Setelah itu KPK akan langsung bergerak turun ke lapangan bersama-sama dengan BPOM dalam rangka memberantas sekaligus menanggulangi masalah maraknya peredaran obat dan makanan yang diduga ilegal atau menyalahi aturan.