Awasi Masalah Perizinan, BPOM Gandeng KPK
JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kedatangan tamu dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). KPK dan BPOM telah menandatangani perjanjian kerjasama nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Penandatangan MoU tersebut terkait dengan pengawasan peredaran obat dan makanan yang beredar di pasaran dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Demikian penjelasan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Gedung KPK Jakarta. Basaria Pandjaitan tampak terlihat didampingi oleh Nurma Hidayati, Deputi Pengawasan Produk Terapetik dan NAPZA BPOM. Secara bergantian kedua pimpinan KPK dan BPOM memberikan penjelasan terkait seputar pengawasan obat dan makanan.
“KPK kedatangan perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPOM dan KPK telah sepakat menandatangani MoU terkait pengawasan peredaran obat dan makanan di seluruh Indonesia. Nanti KPK akan melakukan supervisi sekaligus pengawasan di lapangan jika ada produk obat-obatan atau makanan maupun yang diduga menyalahi aturan atau ilegal, termasuk jika sudah habis masa berlakukanya alias sudah expired,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Nurma Hidayati menjelaskan bahwa kedatangan BPOM ke Gedung KPK tersebut juga sekaligus dalam rangka membahas terkait masalah perizinan sekaligus pengawasan obat dan makanan. BPOM menekankan masalah peredaran obat-obatan yang diduga ilegal dan menyalami aturan atau perizinan yang selama ini telah diatur dan ditetapkan dengan Undang-Undang (UU) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.