Aiman: Kasus Aris Budiman Mestinya ke Dewan Pers

JAKARTA- Jurnalis senior Aiman Witjaksono secara tegas menginginkan kasus yang dilaporkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol Aris Budiman mestinya diselesaikan melalui proses Dewan Pers. Kasus yang dilaporkan Aris terkait pernyataan koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz pada program Aiman di Kompas TV beberapa waktu lalu.

Aiman tetap berpendapat bahwa seluruh produk pemberitaan pers diselesaikan melalui Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Berdasarkan pasal 15 angka II disebutkan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan produk pemberitaan pers, diselesaikan sengketanya, diselesaikan permasalahannya melalui Dewan Pers.

“Dalam setiap tindak tanduk saya, dalam setiap perilaku saya, saya mendasari seluruhnya pada UU 40 tahun 1999, karena seharusnya produk pemberitaan pers tidak dilakukan proses hukum pidana. Tapi mesti melalui UU No 40 tentang pers. Karena UU itu bersifat Lex Specialis bersifat khusus sehingga mengesampingkan UU yang lain,” ujar Aiman usai memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Aiman menjelaskan, pelaporan yang dibuat Aris, sangat berbahaya. Bila narasumber salah berbicara atau salah mengutip data langsung lalu diproses hukum dan tidak diselesaikan melalui Dewan Pers. Padahal di Dewan Pers bisa dilakukan pemeriksaan, ada proses eksaminasi dan kemudian sebuah produk jurnalistik jika salah, akan disampaikan juga oleh dewan pers itu sendiri.

“Jadi, itu bahaya ya, jika langsung dipidana tanpa harus diselesaikan melalui Dewan Pers, karena UU Pers tetap diutamakan,” pungkasnya.

Diketahui, Aiman mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi atas laporan Dirdik KPK Aris Budiman yang bernomor LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 5 September 2017.

Lihat juga...