Pemkab Sikka Minta Pembangunan Resort di Areal Konservasi Dihentikan
MAUMERE — Pembangunan resort sebagai tempat wisata di desa Gunung Sari pulau Pemana kecamatan Alok oleh PT.AS (Alinaga Samudera) belum mendapat izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi NTT dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTT sehingga pembangunan tersebut ilegal dan meyalahi aturan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Sikka Ir.Yunida Pollo menyebutkan, pembangunannya memang tidak merusak lingkungan namun perlu mendapat izin Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup provinsi NTT serta izin pemanfaatan lahan dari BKSDA provinsi NTT sebab pulau Pemana merupakan salah satu pulau yang masuk dalam Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Gugus Pulau Teluk Maumere yang merupakan kawasan konservasi.
“Tim kami bersama Bappeda Sikka dan BKSDA setelah turun ke lokasi langsung meminta pihak perusahaan untuk menghentikan pembangunan sebab berdasarkan titik kordinat lokasi pembangunan masuk di dalam TWAL Gugus Pulau Teluk Maumere yang menjadi kawasan yang dilindungi,” ujarnya saat ditemui Cendana News di kantornya, Rabu (20/9/2017).
Dijelaskan Yunida, setelah pihak perusahaan memasukan dokumen permohonan izin termasuk pihak perusahaan juga berencana membangun Lopo di atas laut pihaknya turun ke lokasi melakukan pengecekan dan meminta pihak perusahaan agar berkoordinasi dengan BKSDA dan DLH NTT untuk pengurusan izinnya.
“Kalau pengurusan Amdal kewenangan berada di DLH provinsi NTT sebab DLH kabupaten Sikka tidak memiliki tenaga yang bersertifikat untuk melakukan pengecekan tersebut,” terangnya.
Pengajuan dokumen dan permohonan izin di DLH Sikka dilakukan oleh ELD (Erita Lovita Duka) dan D (David) yang mewakili perusahaan namun DLH Sikka tandas Yunida sudah kembali meminta pihak perusahaan untuk kordinasi ke BKSDA dan DLH provinsi NTT.
“Kami tidak pernah kordinasi dengan dinas Peijinan dan Penanaman Modal Sikka terkait perizinan dan memang kepala dinasnya telepon untuk bersama turun ke lokasi tapi kami sudah rapat dan putuskan buat apa turun lagi sebab lokasinya jelas-jelas dalam wilayah yang dilindungi,” ungkapnya.

Herry Naif mantan Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTT kepada Cendana News menyesalkan terjadinya tindakan pembangunan yang dilakukan PT. Alinaga Samudera yang tanpa mengindahkan peraturan terkait kawasan konservasi.
Herry juga menyesalkan bila ada dinas-dinas terkait yang memberikan izin kepada perusahaan tersebut untuk melakukan aktifitas yang jelas-jelas melanggar aturan sebab pembangunan di dalam sebuah kawasan konservasi harus ada izin dari BKSDA NTT dan ijin tersebut pun diberikan untuk jangka waktu tertentu.
“Ini kan aneh, belum ada izin dan mengantongi dokumen Amdal perusahaan sudah sewena-wena melakukan pembangunan dan harus diusut tuntas siapa yang memberikan persetujuan kepada perusahaan tersebut untuk membangun dan bisa jadi merusak lingkungan,” tegasnya.