Setya Novanto Mangkir, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang
JAKARTA — Seperti yang sudah diperkirakan sebelumnya, mantan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yaitu Setya Novanto kembali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang rencananya akan dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK Merah Putih Jakarta.
Padahal surat undangan panggilan pemeriksaan terhadap Setya Novanto tersebut sebenarnya telah dikirimkan pihak KPK beberapa hari sebelumnya. Pernyataan tersebut sebelumnya sempat disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo bahwa undangan pemeriksaan terhadap Novanto dipastikan sudah diterima yang bersangkutan.
Setya Novanto sebelumnya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang berbasis elektronik atau e-KTP. Novanto hari ini dikabarkan sakit, sehingga untuk sementara waktu dirinya belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan terkait penyidikan kasus perkara e-KTP yang rencananya akan dilakukan oleh penyidik KPK.
Demikian pernyataan resmi yang disampaikan secara langsung oleh Idrus Marham, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar pada saat mendatangi Gedung KPK Merah Putih Jakarta. Kedatangan Idrus Marham tersebut dalam rangka menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit setempat atas nama Setya Novanto.
“Mohon maaf sebelumnya Pak Novanto tidak bisa menghadiri undangan panggilan pemeriksaan penyidik KPK karena sedang sakit, hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa setelah sebelumnya sempat berolah raga, kadar gulanya tinggi (diabetes) sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kerja fungsi ginjal dan jantungnya,” jelas Idrus Marham kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Senin (11/9/2017).
Idrus menjelaskan bahwa kedatangannya ke Gedung KPK karena untuk kepentingan mengantarkan surat kuasa dan surat keterangan sakit dari dokter untuk Setya Novanto. Idrus yang dikenal dekat dengan Novanto tampak datang ke Gedung KPK seorang diri tanpa didampingi petinggi Partai Golkar lainnya.
Menurut Idrus, apabila di kemudian hari ternyata kondisi kesehatan Novanto membaik, maka Novanto sebagai warga negara yang baik dan taat hukum pasti akan menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Sementara itu meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara e-KTP, hingga saat ini Setya Novanto masih tetap menjabat sebagai Ketua DPR RI dan juga Ketua Umum Partai Golkar.
Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa saat ini pihak KPK masih mempelajari dan mendalami terkait alasan ketidakhadiran Setya Novanto yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta. Rencananya KPK dalam waktu dekat akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Setya Novanto.
“KPK baru saja menerima surat pemberitahuan bahwa ternyata Setya Novanto dinyatakan sakit. Surat pemberitahuan tersebut diantarkan secara langsung oleh Sekjen Partai Golkar Idus Marham ke Gedung KPK Jakarta. Tentu saja nanti kami pelajari terlebih dahulu terkait alasan Setya Novanto mengapa tidak datang. Kemungkinan dalam waktu dekat yang bersangkutan akan kita panggil lagi untuk menjalani pemeriksaan,” demikian kata Febri.
