LANGKAT — Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara meringkus tersangka pembawa 100 gram sabu-sabu saat hendak bertransaksi di depan kolam renang Dendang Tirta, Kelurahan Sei Dendang, Kecamatan Stabat.
“Saat itu tersangka sedang menunggu pembeli sabu-sabu lalu diringkus petugas,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto, di Stabat, Senin (18/9/2017).
Tersangka pembawa sabu-sabu seberat 100 gram itu berinisial FAK (30), warga Dusun Irigasi, Desa Lhok Kulam, Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireun.
Dia menjelaskan, saat itu aparatnya menerima informasi dari warga adanya salah seorang tersangka sedang menunggu seseorang di depan kolam renang Dendang Tirta Stabat untuk melakukan transaski narkoba jenis sabu-sabu, lalu petugas menghampiri tersangka itu.
“Petugas lalu melakukan penangkapan dan pemeriksaan badan tersangka dan barang bawaannya itu, sehingga ditemukan dari celana dalam yang dipakainya plastik warna hitam,” katanya lagi.
Temuan plastik warna hitam itu mencurigakan petugas, lalu melakukan penelitian dengan seksama ternyata isinya berupa narkotika jenis sabu-sabu setelah ditimbang seberat 100 gram.
“Tersangka tidak bisa mengelak lagi atas temuan itu, sehingga langsung kami bawa ke Mapolres Langkat untuk pengembangan penyelidikan oleh penyidik narkoba,” katanya lagi.
Selain mengamankan narkoba sabu-sabu seberat 100 gram itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel merek Nokia warna merah yang diduga merupakan alat untuk melakukan transaksi dengan pembeli masih terus didalami kepolisian setempat.
Tersangka FAK oleh penyidik narkoba dijerat dengan pasal 114, pasal 115 UU Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun (Ant).