Polda Metro Ringkus Tiga Terduga Pedofil

JAKARTA — Subdit IV Cyber Crime Kepolisian Daerah Metro Jaya, berhasil menangkap tiga terduga pelaku pedofil anak berinisial Y, H dan I, dan yang diduga telah memperjualbelikan video anak melalui jejaring sosial (internet).

Tersangka Y ditangkap polisi di kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, sementara H diringkus polisi  di daerah Garut, Jawa Barat, pada Selasa 5 September 2017, sekitar pukul 16.00 WIB. Sedangkan pelaku berinisial I dibekuk polisi di wilayah Bogor, Jawa barat, pada Kamis 7 September 2017 sekitar pukul 11.00 WIB.

Ketiga pelaku diduga telah melakukan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pornografi yang dilakukan melalui grup Telegram VGK Premium dan Facebook dengan cara melakukan aktivitas membagikan/share foto dan link video.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Kombes Pol, Ade Derian, mengatakan, dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku tersebut mengakui perbuatan mereka, yakni memasarkan video anak yang sedang berhubungan intim sesama jenis (Gay) yang didapat dan diunduh melalui grup Facebook dengan nama akun ‘VGK’.

“Tersangka juga mengakui telah meminta rekaman video anak melalui grup WhatsApp dan menyebarkan lewat grup telegram, di mana tersangka Y berperan sebagai Admin Grup tersebut,” Kata Ade, saat konferensi pers di Mapolda, Jakarta Selatan, Minggu (17/9/2017).

Dua tersangka lain, yaitu H berperan menggunakan media sosial Twitter atas nama @NoeHermawan2 dan @febrifebri745 untuk menjual video pelecehan dan penyimpanan seksual terhadap anak di bawah umur berkonten Video Gay Kids (VGK). Sementara, I menggunakan akun twitter (@FreeVGK69).

Ade menjelaskan, tersangka Y memulai menjual video maupun gambar pornografi anak sejak bulan Juli, seharga Rp10.000 sampai Rp50.000. Jika korban yang sudah membeli video itu, maka Y akan menggabungkan korban tersebut ke dalam grup telegram, guna bertukar serta menyebarkan video dan foto porno anak secara gratis.

“Para pelaku nekat menjual-belikan video dengan harga murah itu selain kepuasan seksual, juga karena motif ekonomi. Bila ada respon, bisa dilakukan dengan cara transfer. Bisa lewat pulsa voucher 100 ribu, mereka akan mendistribusikan gambar dan video itu,” tutur Ade.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 4 telepon genggam, , 1 tab, 1 unit laptop dan beberapa ATM serta satu pembesar alat kelamin laki laki.

Atas perbuatannya, para pelaku tindak pidana pornografi itu dijerat dengan pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dengan kurungan paling lama 6 tahun penjara.

Lihat juga...