Penyidik KPK Panggil Sekretaris Jenderal DPR RI Ahmad Djuned
JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Ahmad Djuned hari ini dijadwalkan dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahmad Djuned akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah pemeriksaan terhadap Ahmad Djuned tersebut untuk melengkapi berkas perkara penyelidikan dan penyidikan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan. Nofel Hasan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan suap proyek pengadaan alat komunikasi satelit monitoring di Bakamla.
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, Ahmad Djuned sudah datang untuk memenuhi panggilan KPK. Tak lama kemudian yang bersangkutan langsung memasuki ruangan pemeriksaan. Ini merupakan pemeriksaan yang kedua setelah setelah sebelumnya Ahmad Djuned pernah dipanggil oleh penyidik KPK dalam kasus yang sama.
“Hari ini penyidik KPK kembali memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI Ahmad Djuned dalam kasus perkara dugaan suap pengadaan sejumlah proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla), yang bersangkutan akan diperiksa menjadi saksi untuk tersangka NH (Nofel Hasan),” papar Febri.
Febri menambahkan bahwa penyidik KPK saat ini masih mendalami keterkaitan antara saksi dengan tersangka dalam kasus suap di Bakamla. Selain telah menetapkan beberapa tersangka, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, mobil dan dokumen penting lainnya ketika melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Bakamla, Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Sementara itu salah satu tersangka suap Bakamla Nofel Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka diduga telah menerima sejumlah uang suap sebesar 104.500 Dolar Singapura (SGD). Uang tersebut diberikan melalui perantara Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta yang tak lain adalah anak buah Fahmi Darmawansyah yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Total anggaran pengadaan alat komunikasi satelit monitoring di Bakamla tersebut diperkirakan mencapai 400 miliar rupiah. KPK menduga ada ketidakberesan yang terjadi sejak proyek tersebut ditenderkan, seharusnya proses lelang tender proyek tersebut dilakukan secara terbuka. Namun pada kenyataannya pemenang tender tersebut ternyata telah ditentukan sebelumnya berdasarkan kesepakatan atau penunjukan langsung.