Penyerapan Dana Desa Mukomuko Dinilai Terlambat
MUKOMUKO – Penyerapan dana desa tahap pertama tahun ini di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengalami keterlambatan. Tercatat penyerapan yang berhasil dilakukan masih kurang dari 50 persen.
Sementara mengikuti ketentuan yang berlaku, target penyerapan hingga Agustus seharusnya mencapai 75 persen. “Seharusnya dalam aturan penyerapan dana desa tahap pertama pada bulan Agustus tahun ini sebesar 75 persen dan penyerapan fisik sebesar 50 persen, tetapi tidak tercapai,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Saroni, Minggu (24/9/2017).
Pada 2017 ini di Mukomuko ada sebanyak 148 desa yang menerima bantuan Dana Desa (DD). Nilai dana yang masuk sebesar Rp115 miliar dari APBN dan sebesar Rp54 miliar dari Alokasi Dana Desa (ADD) APBD setempat.
Dari total dana bantuan yang diterima oleh 148 desa pada tahun 2017, tahap pertama disalurkan sebesar 60 persen sebesar Rp69 miliar dan dari APBD setempat Rp32 miliar. “Karena penyerapan dana desa tahap pertama ini telat dari aturan sehingga pencairan dana desa tahap kedua tahun ini juga mengalami keterlambatan,” tambahnya.
Sesuai ketentuan yang berlaku, apabila penyerapan dana desa dalam bulan Agustus sebesar 75 persen, maka proses pencairan dana desa tahap kedua awal bulan September tahun ini. Akibat penyerapan dana desa terlambat, katanya, sehingga proses pencairan dana desa tahap kedua tahun ini ditargetkan dalam minggu keempat September.
Dari jadwal yang ditetapkan, 148 desa di daerah di Mukomuko tersebut, masih mempunyai waktu selama tiga bulan kedepan untuk melaksanakan kegiatan yang bersumber dari dana desa dan alokasi dana desa. (Ant)