Pemkot Bandung Imbau Pendatang Lapor Melalui “E-Punten”

SKTS ini memiliki fungsi yang hampir serupa dengan KTP. Warga yang akan memanfaatkan fasilitas publik di Kota Bandung wajib menunjukan surat keterangan tersebut.

“Surat akan berlaku satu tahun. Kalau tidak punya atau kadaluarsa, mereka akan kesulitan mendapatkan akses fasilitas pelayanan publik,” katanya.

Dengan adanya pendataan ini, ia berharap angka pasti para pendatang diperoleh sehingga, akan mengerucut pada perencanaan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah (Ant).

Lihat juga...