BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung mengimbau warga pendatang dari luar kota untuk melaporkan identitas dirinya melalu aplikasi “E-Punten” yang baru saja diluncurkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Mulai hari ini, siapa-siapa yang datang ke Bandung dan menetap lebih dari tiga hari harus sopan memberitahu Pemkot Bandung. Sehingga kami bisa mengetahui jumlah yang menetap di Kota Bandung tapi bukan KTP bandung,” ujar Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Bandung, Kamis.
Ridwan mengatakan pendataan melalui aplikasi ini penting dilakukan untuk mengetahui jumlah pasti warga luar kota yang menetap di Bandung. Apalagi kota itu telah menjadi salah satu target daerah tujuan mencari penghidupan.
Aplikasi ini bisa diunduh melalui perangkat telepon pintar berbasis android, dan warga tinggal mengisi beberapa informasi yang tersedia dalam layanan tersebut.
“Mudah-mudahan inovasi teknologi ini bisa memudahkan urusan-urusan kependudukan,” kata dia.
Menurutnya, selain untuk mengetahui jumlah pasti warga pendatang, hal ini penting sebagai upaya deteksi dini Pemkot terhadap adanya ancaman gangguan keamanan.
“Untuk memberikan perlindungan jika terjadi apa-apa. Sehingga dengan mudah kita bisa razia, mengecek siapa yang tidak mendaftar. Berarti itu yang kita waspadai,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung Popong W Nuraeni mengatakan usai warga mengisi identitas, pihak Disdukcapil akan memberikan surat keterangan tinggal sementara (SKTS) yang dapat diambil di kecamatan-kecamatan.
“Usai mengisi identitas, kami akan memberikan pesan di mana dia harus ambil SKTS itu,” katanya.