Patrialis Akbar Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memindahkan lokasi penahanan terdakwa Patrialis Akbar dan Kamaludin dari Rutan C1, Gedung KPK lama, kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
“Keduanya akan dibawa dari Rumah Tahanan (Rutan) C1 di Gedung KPK lama menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa hukuman berdasarkan putusan hukum tetap yang dikeluarkan lembaga pengadilan” jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin (18/9/2017).
Ia menjelaskan, pemindahan kedua terdakwa tersebut dilakukan karena putusan hukum terhadap yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Semua dokumen yang diperlukan sudah disiapkan oleh pihak KPK, mereka pun sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas Sukamiskin yang berada dibawah naungan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun terhadap Patrialis Akbar, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 12,5 tahun penjara.
Patrialis Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima sejumlah uang miliaran Rupiah terkait permohonan uji materi atau judicial review tehadap Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.