Ombudsman RI Minta Pengembang Meikarta Patuhi UU
JAKARTA — Proyek Kota Meikarta berskala internasional yang dikembangkan PT. Lippo Cikarang TBK, terus menuai kontroversi. Sebab, masih banyak yang belum dipenuhi oleh pihak pengembang, yakni perizinan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Harusnya dipenuhi, jangan biarkan orang cemas dan simpang siur,” kata Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragi, dalam acara ‘Ombudsman Mendengar’ terkait proyek pembangunan kota baru Meikarta’ di Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, (8/9/2017).
Hadir dalam acara tersebut, di antaranya Direktur Lippo Group, Danang K Jati, Direktur Lippo Cikarang, Ju Kian Salim, Corporate Secretary, Dea Thamrin dan Projects Development, Eddy Triyanto.
Di hadapan Grup Lippo, Alamsyah menjelaskan sebelum membangun sebuah properti semestinya ada izin AMDAL sesuai ketentuan, sebab ada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang pemasaran rumah susun yang mengatur itu.
Kedua, Lanjut dia, harus ada IMB dari pemerintah kabupaten setempat, sehingga proses Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang rumah susun itu bisa sesuai prosedur dan berlaku untuk membangun sebuah hunian baru. “Proses ketentuan itu harus berjalan dan dipenuhi,” tuturnya.
Alamsyah pun melontarkan pertanyaan kepada Lippo Group, sudah berapa lama mengajukan Izin AMDAL? “Izin AMDAL kita ajukan sejak 9 Juli 2017, namun hingga kini belum keluar,” jawab Eddy Triyanto.
Menurut Alamsyah, meskipun Izin itu sudah dijalankan, namun kendalanya yakni berada pada peraturan daerah tata ruang zonasi. Hal tersebut, sesuai Undang -Undang nomor 26 tahun 2012 tentang penataan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disentif, serta pengenaan sanksi dan sesuai amanah undang-undang tentang otonomi daerah.
“Itu terhambat oleh kabupaten untuk menerbitkan beberapa izin yang menjadi syarat atas UU nomor 20 itu,” jelasnya.
Untuk itu, Alamsyah menyampaikan, bahwa Ombudsman dalam hal ini, tidak punya keraguan dan berkepentingan untuk perkembangan bisnis properti tersebut. Namun, konsep yang diterapkan, yakni bagaimana pembangunan itu berjalan sesuai UU dan prosedur yang ada.
“Kami Ombudsman diberi mandat seperti itu sebagai bagian dari pelayanan publik”, tandasnya.
Untuk pencegahan ke depan, beber dia, ada hal-hal yang kemudian menyangkut urusan Ombudsman dengan pemerintah, maka acara dengan tema ‘Ombudsman Mendengar’ Hari ini menjadi bagian tindakan kolektif.
Menurutnya, hal demikian karena ada satu kelemahan secara regulasi dalam pembangun properti di Indonesia. Bahkan, sejak UU nomor 20 tahun 2011 itu diterbitkan, hingga kini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang baru menyangkut tata cara pengawasan, pembinaan, pengelolaan pemanfaatan properti di republik Indonesia.
“Pemerintah juga harus memikirkan satu instrumen dalam rangka penegakkan hukum,” imbuhnya.
Pihaknya pun berharap, pertemuan dengan pengembang menjadi syarat perbaikan Pemerintah untuk mempercepat regulasi setelah UU nomor 20 tahun 2011 itu diterbitkan, guna perbaikan, penatagunaan, kemanfaatan pemerintah yang ketat terhadap hunian properti di Indonesia.
“Sekali lagi, Ombudsman RI mengarah pada perbaikan regulasi, kebijakan dan sistem yang dibuat oleh negara,” tutupnya.